![]() |
Konferensi pers Polresta Pati tentang temuan mayat motif dendam karena asmara |
Jawapes, PATI - Kasus pembunuhan berencana menggemparkan warga Kecamatan Kayen Kabupaten Pati. Aksi keji tersebut terjadi pada hari Minggu dini hari (20/07) di belakang rumah tersangka yang berada di Desa Beketel Kecamatan Kayen. Jasad korban baru ditemukan enam hari kemudian, tepatnya pada Sabtu (26/07) Pukul 14.15 Wib dan dalam kondisi terbungkus karung dan terikat tali.
Seorang pria berinisial AW (34) nekat menghabisi nyawa temannya sendiri KR (34) yang kemudian membuang jasad korban ke jurang sedalam 30 Meter di Dukuh Guyangan, Desa Purwokerto.
Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi dalam Konferensi Pers menjelaskan, bahwa motif pembunuhan dipicu persoalan asmara yang melibatkan pelaku, korban dan istri pelaku.
"Pelaku sakit hati karena mengetahui adanya hubungan terlarang antara istrinya dan korban," ungkapnya dihadapan awak media, Rabu (30/07/2025) Pukul 09.00 Wib di Mapolres Pati.
Persoalan bermula dari permintaan pelaku kepada istrinya untuk melakukan hubungan seksual menyimpang, yakni threesome. Istri pelaku menyanggupi dengan syarat dilakukan bersama dua pria. Korban KR pun dilibatkan dalam aksi tersebut.
Menurut penyelidikan polisi, praktik menyimpang tersebut telah dilakukan sebanyak dua kali pada Bulan Mei dan Juni 2025.
"Ironisnya, seluruh adegan direkam sendiri oleh pelaku menggunakan ponsel miliknya," terang Kapolresta.
Lebih lanjut dijelaskan, kemarahan memuncak saat pelaku pulang dari Jakarta pada tanggal 17 Juli 2025 dan menemukan pesan mesra serta foto istrinya bersama korban di kamar hotel. Kecurigaan berubah jadi amarah yang berujung pada niat pembunuhan berencana.
"Pada malam tanggal 19 Juli, pelaku mengajak korban minum-minuman keras di rumahnya. Setelah itu, korban diseret ke belakang rumah dan dipukul dengan batu sebanyak tiga kali hingga tewas di tempat. Tak berhenti di situ, jasad korban dilucuti, diikat menggunakan tali, dimasukkan ke dalam karung lalu dibawa menggunakan sepeda motor sebelum akhirnya dibuang ke jurang pada dini hari berikutnya," jelas Kapolresta.
Tim Jatanras Polresta Pati dibantu Unit Reskrim Polsek Kayen bergerak cepat setelah mendapat laporan penemuan jasad. Dari informasi warga, diketahui korban sempat berselisih dengan pelaku sebelum menghilang. Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada tanggal 26 Juli 2025 di rumah ayahnya. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung mengakui seluruh perbuatannya kepada penyidik.
"Barang bukti yang kami amankan antara lain, dua unit sepeda motor, batu yang digunakan memukul korban, karung pembungkus jasad, pakaian korban dan pelaku, serta bantal berlumur darah," tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
Kapolresta Pati juga mengingatkan kepada masyarakat agar tidak terjerumus dalam praktik seksual menyimpang yang bisa berujung pada kehancuran rumah tangga dan tindakan kriminal.
"Jangan biarkan hawa nafsu mengendalikan hidup," pesannya.
Di akhir Konferensi Pers, Kombes Jaka Wahyudi mengajak warga untuk aktif melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
"Peran masyarakat sangat penting dalam mencegah dan mengungkap tindak kejahatan," pungkasnya.(Cpt)
View
إرسال تعليق
Hi Please, Do not Spam in Comments