Pencurian Kabel Tembaga Telkom Marak, Polisi Dinilai Lalai

Pencurian Kabel Tembaga Telkom Marak


Jawapes Surabaya – Pencurian kabel tembaga milik PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk kian marak, terutama kabel mati yang belum dihapus dari aset negara. Aksi ini merugikan keuangan BUMN, mengganggu jaringan, dan membahayakan warga.

“Ini kejahatan terhadap aset negara. Tapi polisi berdalih tak bisa bertindak karena Telkom belum lapor. Ini lelucon hukum,” kata Dedik Sugianto, Pemimpin Redaksi Sindikat Post, Kamis (31/7/2025).

Pelaku menyasar manhole dan tiang tak aktif, mencuri kabel untuk dijual ke pasar gelap. Dampaknya luas: fasilitas rusak, jaringan terganggu, jalan jadi berbahaya.

Ahmad Ridwan, praktisi hukum, menegaskan pencurian bisa diproses tanpa laporan. “Pasal 362 KUHP delik biasa. Polisi seharusnya langsung bertindak. Jangan tunggu laporan Telkom,” tegasnya.

Teknisi Telkom menyebut pelaporan internal lambat. “Kami tahu kabel hilang, tapi proses birokratis. Sementara pencuri makin nekat,” ujarnya.

Warga pun terdampak. “Saya hampir celaka karena galian terbuka bekas pencurian kabel,” kata Darto, warga Tambaksari.

Pakar publik Rini Kartikasari menilai Telkom harus segera menghapus atau mengamankan kabel tak terpakai. “Kalau masih tercatat tapi tidak dijaga, itu undang pencuri,” ujarnya.

Pencurian kabel Telkom bukan soal tembaga, tapi lemahnya perlindungan aset negara. Jika dibiarkan, negara bukan hanya rugi, tapi kehilangan wibawa hukum. (Red)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan