Jawapes, Surabaya – Dewan Pimpinan Pusat Jaringan Warga Peduli Sosial (JAWAPES) Indonesia menegaskan bahwa nama, logo, atribut, dan Mars organisasi telah resmi terdaftar sebagai kekayaan intelektual di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (HAKI), Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Kepengurusan sah JAWAPES dipimpin oleh H. Edy Rudyanto, SH, MH, CLA, CPLA, CPM, CPArb sebagai Ketua Umum, dan Rizal Diansyah Soesanto, ST, CPLA sebagai Sekretaris Jenderal. Legalitas ini berdasarkan Akta Notaris Rizky Ayu Nataria El Chidtian, SH, MKn Nomor 15 tanggal 22 Mei 2025 dan SK Kemenkumham RI Nomor AHU-0000881.AH.01.08.TAHUN 2025.
“Nama dan logo JAWAPES telah resmi tercatat di HAKI. Penyalahgunaan oleh pihak mana pun akan kami tindak tegas sesuai hukum,” tegas Ketua Umum H. Edy Rudyanto, Rabu (2/7/2025).
Sekretaris Jenderal Rizal Diansyah Soesanto menambahkan bahwa JAWAPES bukan alat politik ataupun pribadi. “Setiap bentuk pencatutan identitas organisasi akan kami proses hukum demi menjaga marwah dan kredibilitas JAWAPES,” tegasnya.
Mantan Ketua DPP JAWAPES, Juni Hari, turut menyampaikan dukungannya terhadap penertiban ini. Ia menilai perlindungan hukum atas merek dan simbol organisasi penting untuk menghindari penyalahgunaan yang merugikan masyarakat maupun organisasi itu sendiri.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016, setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan nama dan logo terdaftar milik pihak lain, dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar. (Red)
View
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments