Gambar: ilustrasi
Jawapes, Sampang – Akh Amin, mantan Kepala Desa Baruh dan terpidana korupsi dana BLT Dana Desa Covid-19 tahun 2020–2021, dikenal lihai mengamankan kekayaan yang diperoleh selama menjabat. Meski menjalani hukuman, sejumlah aset miliknya diduga belum tersentuh aparat penegak hukum (APH). ( 17/7/2025).
Fakta mengejutkan itu terungkap dalam sidang perdana perkara nomor: 129/Pid.B/2025/PN.Spg di Pengadilan Negeri Sampang, yang mengadili Syamsiyah binti Achmad Hasan atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan. Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Sampang, Indah Asry Pinatasari, SH, membacakan dakwaan dalam sidang tersebut.
Rindawati, pelapor sekaligus korban yang merupakan istri pertama Akh Amin, mengaku dirugikan dalam transaksi jual beli rumah di Kota Sampang saat suaminya masih menjabat sebagai kepala desa. Ia menilai penanganan perkara ini tidak adil dan menuding aparat penegak hukum tidak menjalankan tugas secara profesional.
"Tolong lihat kondisi saya yang dirugikan hingga sekitar Rp650 juta. Harapan saya, Kajari Sampang bisa berpihak kepada korban, bukan malah bertemu secara tertutup dengan Santang dari pihak terdakwa, yang sejak awal penyidikan diduga telah ikut campur," tegas Rindawati.
Ia juga mengungkap kejanggalan sejak proses penyidikan di Satreskrim Polres Sampang.
"Saya heran dengan penanganan kasus ini. Sampai perkara dilimpahkan ke tahap dua di Kejari Sampang, saya belum pernah menerima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan)," lanjutnya.
Tak hanya itu, Rinda—sapaan akrabnya—menyampaikan adanya tekanan terhadap dirinya dan anaknya, Nur Muhammad Hidayatullah, yang dilakukan oleh oknum penyidik pembantu Unit PPA.
"Kami sempat ditekan agar sepakat 'deal-dealan' supaya kasus cepat P-21. Hal ini sangat merugikan kami sebagai pihak yang dirugikan," tegasnya.
Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, kekayaan Akh Amin, yang telah divonis bersalah atas kasus korupsi BLT DD Covid-19, masih tersisa dalam jumlah besar. Di antaranya berupa rumah, tanah, dan pekarangan, serta properti yang kini bersengketa hukum. Nilainya diperkirakan melebihi Rp2 miliar, seluruhnya diperoleh saat menjabat sebagai kepala Desa Baruh periode 2015–2021. (Tim)
View
إرسال تعليق
Hi Please, Do not Spam in Comments