Jawapes Lumajang – Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LPKPK) resmi melaporkan dugaan korupsi proyek drainase senilai Rp 1,47 miliar di Desa Dorogowok, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang. Proyek ini dibiayai dari dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024.
Laporan disampaikan ke Kejaksaan Negeri Lumajang pada Jumat, 14 Juli 2025, melalui surat bernomor 97/LPKPK/LPG/VII/2025, ditandatangani Ketua LPKPK, Dodik Supriyatno. Tiga titik proyek berada di Dusun Panggung Gempol (Rp 1,11 miliar), Wringinsari (Rp 215 juta), dan Karangrejo (Rp 141 juta).
LPKPK menduga terjadi penggelembungan anggaran, khususnya pada proyek di Dusun Panggung Gempol. Dodik menyebut drainase sepanjang 870 meter itu seharusnya tidak melebihi Rp 500 juta, kecuali ada pekerjaan tambahan yang tidak dicantumkan secara terbuka.
Upaya konfirmasi ke Kepala Desa Dorogowok, Sura’i, juga tidak membuahkan hasil. Sikap tertutup ini, menurut LPKPK, justru memperkuat dugaan adanya penyimpangan.
Laporan disertai dasar hukum antara lain UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa, dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Keuangan Desa.
LPKPK mendesak kejaksaan segera menyelidiki proyek tersebut, memanggil Kepala Desa dan Tim Pelaksana Kegiatan, serta menindaklanjuti dugaan penyimpangan sesuai hukum. Laporan juga ditembuskan ke Kejagung, Kejati Jatim, Gubernur Jatim, Bupati Lumajang, DPRD, dan Kapolres Lumajang.
“Ini bentuk partisipasi publik dalam mengawal dana negara. Kami siap memberikan data tambahan,” tegas Dodik.
Hingga berita ini ditayangkan, Pemerintah Desa Dorogowok belum memberikan tanggapan. Media masih mencoba meminta klarifikasi dari pihak terkait. (Red)
View
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments