Jawapes Sampang – Sekjen LSM Lasbandra, Achmad Rifai, membantah isu yang menyebut Polda Jatim telah diintervensi oleh Bupati Sampang terkait penanganan dugaan korupsi proyek lapen senilai Rp12 miliar dari Dana Insentif Daerah (DID) tahap II tahun 2020.
Proyek jalan tersebut merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang kini ditangani oleh Tipidkor Polda Jatim. Satu tersangka berinisial HM telah ditetapkan, sebagaimana tertuang dalam SP2HP nomor B/67/SP2HP/II/RES.3.3/2025/Ditreskrimsus. Laporan perkara berasal dari Lasbandra sebagai pelapor tunggal.
Rifai menegaskan, kabar bahwa perkara ini dihentikan diam-diam melalui kekuatan politik Bupati Sampang, Slamet Junaidi, adalah tidak benar.
“Kalau ada yang bilang kasus ini dibereskan oleh kekuatan super power Bupati untuk menundukkan Polda Jatim, silakan saja. Tapi kami tetap komitmen kawal hingga tuntas,” tegas Rifai diruang kerjanya, Selasa (15/7/2025).
Ia mengakui pengaruh politik kepala daerah bisa menekan aparat penegak hukum (APH) di tingkat lokal. Namun, menurutnya, hal itu tidak berlaku di institusi kepolisian tingkat provinsi.
“Mungkin di Sampang bisa. Tapi di Polda Jatim, itu hanya isu untuk menyenangkan pendukung yang menganggap beliau manusia setengah dewa,” ujar Rifai.
Ketua Umum Jawa Corruption Watch (JCW), Rizal Diansyah Soesanto ST, CPLA, menambahkan, setiap upaya intervensi terhadap proses hukum merupakan pelanggaran serius. Mengacu pada Pasal 21 UU Tipikor, pelaku penghalangan penyidikan dapat dipidana hingga 12 tahun penjara.
“Jika ada tekanan terhadap penyidik, itu bentuk obstruction of justice. Aparat hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan. KPK dan lembaga pusat wajib mengawasi potensi pelanggaran seperti ini,” tegas Rizal. (Tim/red)
View
إرسال تعليق
Hi Please, Do not Spam in Comments