Jawapes Surabaya – Dua advokat, Guntual Laremba bin Abdullah dan Tutik Rahayu binti Haji Matari, menghadapi tuntutan pidana tiga bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin 21 Juli 2025. Proses hukum keduanya menarik perhatian publik karena telah berlangsung hampir lima tahun sejak dilimpahkan dari PN Sidoarjo pada September 2021.
Perkara ini bermula dari keberatan terdakwa terhadap lokasi dan waktu kejadian (locus dan tempus) saat persidangan di PN Sidoarjo. Terdakwa merasa tidak mendapatkan proses hukum yang adil dan mengajukan permohonan fatwa ke Mahkamah Agung (MA), yang kemudian memutuskan agar sidang dipindahkan ke PN Surabaya.
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Windhu Sugiarto, menjelaskan bahwa lamanya proses hukum disebabkan oleh sejumlah keberatan yang diajukan terdakwa. “JPU sudah bertindak sesuai prosedur. Penundaan terjadi karena terdakwa mengajukan keberatan dan permohonan fatwa ke MA,” ujarnya.
Saat JPU menghadirkan saksi Jitu Nova Wardoyo, mantan Sekretaris PN Sidoarjo, terdakwa kembali keberatan dan mengajukan permohonan fatwa kedua ke MA. Sidang pun ditunda hingga adanya penetapan baru dari majelis hakim PN Surabaya pada Maret 2025.
Setelah penetapan tersebut, sidang dilanjutkan dan pada 21 Juli 2025 JPU membacakan tuntutan pidana. Perkara ini telah mengalami enam kali pergantian majelis hakim sejak pertama kali disidangkan.
Kasus ini bermula dari ketidakpuasan terdakwa atas putusan majelis hakim PN Sidoarjo pada 29 Juni 2018. Mereka diduga menyampaikan pernyataan yang menghina institusi peradilan, baik di dalam maupun di luar sidang. Guntual juga diduga menyebarkan kritik keras terhadap sistem hukum melalui akun Facebook “Gunde Guntual”.
Kedua terdakwa dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Perkara ini tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya dengan nomor 1718/Pid.Sus/2021/PN Sby. Sidang putusan akan digelar dalam waktu dekat untuk menentukan nasib hukum keduanya. (Red)
View
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments