Jawapes Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengingatkan seluruh anggota Polri untuk tidak terlibat dalam praktik mafia hukum, manipulasi perkara, suap, maupun penolakan laporan masyarakat. Peringatan ini disampaikan dalam rapat internal di Mabes Polri, menyusul mencuatnya dua kasus besar yang mencoreng nama institusi kepolisian.
Dua kasus tersebut adalah kematian Brigadir MN di Gili Trawangan, Nusa Tenggara Barat, yang melibatkan dua perwira polisi, dan kasus penyelundupan sabu oleh empat anggota Polres Nunukan, Kalimantan Utara. Kedua kasus kini tengah diproses etik dan pidana.
Kapolri menyatakan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum di tubuh kepolisian.
"Anggota yang bermain pasal, mengubah perkara, menerima suap, atau tidak melayani laporan masyarakat akan diproses, dipecat, dan dipidanakan. Ini komitmen kita untuk menjaga kepercayaan publik," ujar Jenderal Listyo Sigit, Jumat (11/7/2025).
Menurutnya, Polri harus kembali pada tugas utama sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Ia menegaskan bahwa hanya dengan profesionalisme dan integritas, kepercayaan publik bisa dipulihkan.
"Jika tidak mampu bersikap jujur dan adil, lebih baik mundur dari kepolisian," tegas Kapolri.
Dalam arahannya, Kapolri juga meminta Divisi Propam dan Divisi Hukum Polri untuk tidak ragu menindak setiap pelanggaran hukum oleh anggota, tanpa pandang bulu.
Rapat tersebut menjadi momentum penting dalam reformasi internal Polri dan penegasan bahwa institusi tidak akan membiarkan praktik mafia hukum merusak kredibilitas kepolisian. (Red)
View
إرسال تعليق
Hi Please, Do not Spam in Comments