Jawapes, CILACAP - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap sita uang hasil dugaan korupsi pengadaan lampu Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP) Menara Suar 20 NM Rotating Beacon 4 Unit pada distrik Navigasi Tipe A Kelas III Tanjung Intan Tahun Anggaran 2024.
Dalam konferensi pers, yang digelar Kamis, (17/7/2025) Kejari Cilacap berhasil menyita uang sebesar Rp 1 miliar lebih dari 4 orang yang sudah ditetapkan tersangka baik ASN maupun pihak swasta.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilacap, Dr. Muhammad Irfan Jaya, S.H., M.H menyatakan bahwa penyidik menyita uang dugaan hasil kejahatan korupsi sebesar Rp1.288.441.675,74 dari 4 orang tersangka baik ASN maupun pihak swasta.
"Penyidik menyita uang dari 2 orang Satuan Kerja (satker) Distrik Navigasi Cilacap dari tersangka S sebesar Rp 179 juta dan tersangka TW sebesar Rp. 247 juta, sehingga total Rp426 juta," kata Kajari Cilacap.
Kemudian, lanjutnya penyidik juga menyita uang dari tersangka SAW sebesar Rp341.459.105 dan tersangka UU sebesar Rp520.982.570,74. Total dari kedua tersangka sebesar Rp862.441.675,74, sehingga total uang yang disita dari 4 orang tersangka sebesar Rp1.288.441.675,74.
"Penyidik pada hari ini juga akan melakukan penitipan uang hasil tindak pidana korupsi ini yaitu sebesar Rp1.288.441.675,74 kepada rekening RPL Kejaksaan Negeri Cilacap," pungkasnya. (Egy Wardoyo)
View
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments