Jawapes Banyumas – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banyumas menggelar bimbingan teknis (bimtek) kepada juru parkir di kawasan wisata Menara Pandang Terate Purwokerto, Senin malam, 30 Juni 2025. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kualitas layanan parkir dan menekan pelanggaran tarif.
Acara berlangsung di Sekretariat Paguyuban UMKM BST dan dihadiri Kasi Parkir Dishub Fadhil Jamaluddin, Kasi Dal Ops Tomi Lukman Hakim, Ketua Paguyuban BST Ardi Siswanto, Penasehat Hukum BST Alex Irawan, serta para juru parkir anggota BST.
Fadhil menyampaikan pentingnya penerapan SOP, kelengkapan identitas, penggunaan atribut resmi, dan penerapan tarif sesuai Perda. Ia menegaskan tidak boleh ada pemaksaan atau kutipan parkir melebihi ketentuan. Langkah ini juga sejalan dengan upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir.
Tomi menambahkan bahwa juru parkir harus menjalankan tugas dengan ikhlas dan disiplin. Ia mengapresiasi juru parkir BST yang telah menggunakan atribut lengkap seperti KTA, rompi, dan stik parkir sebagai bentuk profesionalisme.
Ketua BST Ardi Siswanto menegaskan akan memberi sanksi tegas bagi anggota yang melanggar, terutama jika ada pemaksaan atau kutipan tidak wajar. Ia mencontohkan jika ada juru parkir menarik tarif Rp5.000 untuk motor, maka akan langsung dikeluarkan dari keanggotaan.
Menara Pandang Terate menjadi salah satu destinasi favorit malam hari di Purwokerto. Namun, keluhan soal tarif dan penataan kendaraan masih ditemukan. Melalui bimtek ini, Dishub berharap pelayanan parkir wisata lebih tertib, aman, dan sesuai aturan.
Acara ditutup dengan sesi tanya jawab antara Dishub dan para juru parkir untuk menyerap aspirasi dan membahas solusi di lapangan. (Mugi Ir)
View
Posting Komentar