Jawapes Mojokerto,- Kasus dugaan pengoplosan solar subsidi dengan non subsidi oleh transportir BBM PT KEI semakin menjadi sorotan publik setelah investigasi Harianpagi.co.id., membuntuti langsung armada tangki dari Bojonegoro menuju UD. Makmur Abadi di Jatirejo, Mojokerto, Senin (21/0725).
Dalam investigasi tersebut, tim menemukan indikasi ketidaksesuaian distribusi BBM, di mana minyak mentah yang diduga kuat tercampur dengan solar subsidi, sebuah praktik yang jelas melanggar regulasi migas dan merugikan negara.
Armada tangki BBM dengan nomor polisi AD 9775 F, yang dikemudikan sopir berinisial Al, sempat mengalami mogok di wilayah Samben, Lamongan. Sopir mengaku telah menghubungi seseorang bernama Nyoman, yang disebut-sebut sebagai pemilik solar. Tidak lama kemudian, Kanit Polsek Samben datang ke lokasi namun kemudian mundur setelah mendapat instruksi dari Polres dengan alasan kasus ini sudah menjadi atensi khusus.
Sementara itu, awak media Jawapes.or.id., menemukan bahwa armada distribusi BBM milik PT KEI tidak memenuhi standar keselamatan kerja, di mana sopir dan kernet tidak menggunakan alat pelindung diri meskipun mengangkut muatan berbahaya.
Dugaan pengoplosan solar ini merupakan pelanggaran serius terhadap Permen ESDM No. 12 Tahun 2021, yang mengatur ketat perizinan dan distribusi migas di Indonesia. Jika terbukti, hal ini bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga membahayakan konsumen BBM akibat kualitas bahan bakar yang tidak sesuai standar.
Selain itu, investigasi Jawapes.or.id., juga menemukan ketidakjelasan legalitas PT KEI, karena alamat resmi perusahaan tidak ditemukan di situs resmi, memunculkan dugaan ketidakpatuhan administrasi dan potensi penghindaran pajak seperti PPN dan PPh.
Saat dihubungi untuk konfirmasi, salah satu pengurus PT KEI yang enggan disebutkan namanya hanya memberikan pernyataan singkat, “Biarkan saja, biar dilanjut.”
Pernyataan ini memunculkan berbagai tafsir di masyarakat. Apakah PT KEI siap menghadapi proses hukum jika aparat menindaklanjuti kasus ini, atau ada upaya untuk membiarkan kasus meredup di tengah jalan.
Kasus ini memicu keprihatinan dari berbagai pihak, termasuk aktivis lingkungan dan pemerhati energi.
“Kalau merasa tidak bersalah, silakan tunjukkan dokumen legalitas, asal usul solar, dan izin distribusi mereka ke publik. Jangan hanya bilang ‘biarkan saja’ lalu berharap semua diam,” ujar Candra perwakilan tim investigasi.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait perkembangan kasus ini, meskipun sumber internal menyebutkan bahwa kasus ini sudah menjadi atensi.
BBM bukan sekadar komoditas, tetapi menyangkut hajat hidup masyarakat luas dan keuangan negara. Dugaan pengoplosan solar subsidi bukan persoalan sepele, dan penegakan hukum yang tegas diperlukan agar praktik serupa tidak terus terulang.
Redaksi Jawapes.or.id., memberikan ruang klarifikasi secara utuh kepada PT KEI apabila ingin menyampaikan penjelasan resmi kepada publik terkait dugaan ini. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa distribusi energi berjalan sesuai aturan, tidak menimbulkan kerugian negara, dan tidak membahayakan konsumen.(Rd82)
View
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments