Jawapes Probolinggo – Seorang ASN Kementerian Kesehatan berinisial L, yang bertugas di Balai Karantina Kesehatan (BKK) Pelabuhan Mayangan, Probolinggo, dilaporkan ke polisi atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya yang masih duduk di bangku SD. Mirisnya, sang ibu yang melaporkan justru kini dilaporkan balik atas tuduhan pencemaran nama baik.
Novy Melina (35), istri L yang berprofesi sebagai bidan, mengungkap putrinya mengeluh sakit di area kemaluan. Setelah ditanya, anaknya mengaku dilecehkan oleh sang ayah sebanyak tiga kali saat meminta uang sekolah. Kejadian diduga berlangsung pada November 2024.
“Anak saya bilang bebeknya sakit. Setelah saya desak, dia cerita kalau ayahnya yang melakukan itu,” ujar Novy, Selasa (22/7/2025).
Korban mengalami trauma, sulit berjalan, dan menolak beraktivitas. Visum awal dari rumah sakit menyatakan negatif karena pemeriksaan tidak menyeluruh. Akhirnya lakukan Visum mandiri yang menunjukkan luka dan infeksi di area vital. Novy melaporkan kasus ini ke Unit PPA Polres Probolinggo Kota sejak November 2024, namun penanganan baru berjalan setelah ia menghubungi call center 110 pada Januari 2025.
Alih-alih mendapatkan keadilan, Novy justru menerima laporan balik dari suaminya atas dugaan pencemaran nama baik.
“Saya cuma ibu biasa, tapi saya berhak tahu kondisi anak saya dan mendapatkan keadilan. Jangan tunggu anak saya hamil dulu baru ditindak,” tegasnya.
Upaya konfirmasi terhadap L di kantornya tidak membuahkan hasil. L menolak menemui awak media. Pihak media kemudian diterima oleh Kepala Balai Karantina Kesehatan (BKK) Kelas I Probolinggo, dr. Acub Zaenal Amoe, MPH.
“Kasus ini sudah kami monitor. Tapi itu masalah pribadi ya, jadi kami tidak bisa memaksakan saudara L atau mengatur dia harus begini begitu. Untuk mediasi sudah sering dilakukan sebelum proses cerai,” ujar Acub.
Sekjen Jaringan Warga Peduli Sosial (Jawapes) Indonesia, Rizal Diansyah Soesanto ST CPLA, mengecam keras dugaan pelecehan ini dan menyayangkan tindakan laporan balik terhadap pelapor.
“Ini pola lama untuk membungkam korban. Negara harus tegas. Aparat penegak hukum tidak boleh ragu menetapkan tersangka jika bukti cukup,” ujar Rizal.
Rizal menegaskan Jawapes siap memberikan pendampingan hukum dan psikososial.
“Kami akan kawal kasus ini sampai selesai. Anak-anak harus dilindungi, bukan dikorbankan,” pungkasnya.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Zaenal Arifin, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Saksi-saksi sudah diperiksa. Gelar perkara akan segera dilakukan,” ujarnya. (Id)
View
إرسال تعليق
Hi Please, Do not Spam in Comments