Jawapes, SIDOARJO - Sebanyak 59 kasus dengan melibatkan 81 orang (77 laki-laki dan 4 perempuan) pengedar di periode 25 Mei 2025 sampai 15 Juli 2025 berhasil diungkap Satuan Resnarkoba Polresta Sidoarjo.
Ungkap kasus tersebut disampaikan Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo Kompol Riki Donaire Piliang didampingi Wakasatreskrim AKP Laila dan Kasihumas Iptu Novi serta para Kanitsatreskoba Polresta Sidoarjo, Kamis (17/7/2025) di Mako Polresta Sidoarjo.
"Dari 81 tersangka yang kami amankan, terdapat barang bukti berupa sabu sejumlah 110,58 gram. Dengan ini Polresta Sidoarjo telah menyelamatkan 5.000 jiwa yang nilai ekonomis barang bukti mencapai sekitar Rp. 1,1 miliar rupiah," terang Kompol Riki Donaire.
Riki menambahkan bahwa dari semua tersangka tersebut, seluruhnya adalah pengedar. Jadi pasal yang disangkakan terhadap para tersangka, yakni diduga terjadi tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika golongan 1 jenis Sabu dan melanggar ketentuan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup/hukuman mati.(Tyaz)
View
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments