Jawapes Pasuruan-Terkuak sudah pembunuhan perempuan tanpa busana di Desa Kambinganrejo, Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan, Polisi menetapkan dua tersangka yaitu Zainul (ZA) 30 Dusun Kambingan Timur, Desa Kambinganrejo dan P tetangga dekatnya.
Kejadian tersebut bermula pada Sabtu (7/6/25) malam, korban SUL dijemput oleh (P) mengendarai motor Mio warna hitam, menuju sumber mata air (Penjalin) yang terletak di Desa Kambinganrejo, Grati, Pasuruan, sesampainya di lokasi korban diajak minum minuman keras dan hubungan suami istri oleh (P) setelah itu tersangka (P) menghubungi tersangka Zaenul (ZA) karena motornya hilang kunci dan ban bocor.
Setelah tersangka ZA datang P meminta ZA agar korban SUL menginap dirumahnya agar besok diantarkan. Setelah ZA masuk dalam kamar langsung melakukan pemerkosaan setelah beberapa menit korban sadar menjerit, ZA yang panik langsung mencekik korban dan menutup mukanya dengan bantal selama 10 menit, sampai korban meninggal.
Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota mengatakan, bahwa yang melakukan pembunuhan adalah tersangka Zaenul (ZA) dengan cara mencekik.
"Yang jemput korban adalah tersangka P namun setelah acara minum arak, sepeda motor P hilang Kunci dan ban boros, lalu P meminta Zaenul (ZA) untuk korban menginap dirumahnya karena sudah malam, namun setelah P pulang, ZA melakukan pemerkosaan kepada korban, korban yang sadar mencoba melawan, namun ZA yang panik langsung mencekik korban hingga tewas," jelas Iptu Choirul Mustofa, saat press realease di Mapolres Pasuruan Kota, Selasa (17/6/25).
Dalam kasus ini Zaenul (ZA) dikenakan pasal berlapis atas tindakannya yaitu pasal 338 KUHP, pasal 354 ayat 2 KUHP, dan pasal 285 KUHP yang ancamannya diatas 15 tahun penjara," jelas Kasat Reskrim menambahkan.
Untuk tersangka Padil (P) dikenakan pasal 221 ayat 1 ke 2 KUHP, yaitu barang siapa menghilangkan benda yang dipakai untuk melakukan kejahatan, untuk menggalang halangi pemeriksaan, ancaman dipidana dengan hukuman penjara selama 9 bulan. (Tsu/Syam)
View
Posting Komentar