Jawapes Sampang — Program Universal Health Coverage (UHC) Kabupaten Sampang menuai kritik setelah diduga menolak menjamin layanan kesehatan korban percobaan pembunuhan yang dirawat di RSUD Dr Soetomo Surabaya.
Ketua Komisi I Bidang Penegakan Etika Pers dan Pengaduan Wartawan Kompetensi Indonesia (Wakomindo), Rizal Diansyah Soesanto ST CPLA, menegaskan korban tindak pidana berhak mendapat layanan kesehatan dengan biaya BPJS Kesehatan selama terdaftar sebagai peserta aktif JKN-KIS.
Rizal menyebut Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 52 ayat 1 hanya mengecualikan jaminan bagi pelaku tindak pidana, bukan korban.
"Rumah sakit wajib melayani pasien gawat darurat tanpa rujukan, termasuk korban percobaan pembunuhan/tindakan pidana," tegas Rizal yang juga Pimpinan Redaksi Media Jawapes, Jumat (20/6/2025).
Korban berinisial NRM (42), jurnalis sekaligus Kepala Biro Komando Patas TV dan Harian Merdeka Post, warga Dusun Polai Timur, Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah, mengalami luka serius akibat sabetan senjata tajam di leher belakang dan telapak tangan kanan. Saat ini korban dirawat intensif di RSUD Dr Soetomo Surabaya. Peristiwa terjadi Rabu dini hari 18 Juni 2025 sekitar pukul 01.00 WIB di Dusun Polai Timur.
Polres Sampang telah mengamankan satu pelaku berinisial Z (31) saat melarikan diri di perbatasan Sampang-Bangkalan. Satu pelaku lainnya berinisial D masih dalam pengejaran. Polisi terus mendalami motif percobaan pembunuhan ini.
Saat dikonfirmasi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes-KB) Kabupaten Sampang dr. Dwi Herlinda Lusi Harini terkait penolakan layanan UHC untuk korban percobaan pembunuhan belum memberikan tanggapan resmi. “Maaf mas, masih di jalan. Silakan melalui pesan WhatsApp,” ujarnya. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban lebih lanjut dari Dinkes Sampang. (Fai/Tim)
View
Posting Komentar