Jawapes Jakarta – Pemerintah telah menetapkan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai pengganti Ujian Nasional (UN) melalui Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada tahun ajaran 2025/2026.
TKA dirancang mengukur kemampuan akademik siswa secara objektif. Meskipun menggantikan UN, TKA tidak bersifat wajib dan tidak menjadi syarat kelulusan. Namun, hasilnya dapat digunakan dalam seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), serta untuk evaluasi mutu pendidikan dan penyetaraan pendidikan informal.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa TKA adalah pilihan, bukan kewajiban. Pemerintah berkomitmen menjaga pelaksanaannya secara jujur dan transparan.
"Kami ingin TKA menjadi pilihan, bukan tekanan. Siapa pun yang merasa siap dapat ikut, dan hasilnya bisa dipakai untuk jalur prestasi seperti SNBP dan PPDB," ujar Abdul Mu’ti di Jakarta, Senin (9/6/2025).
Ditempat lain dari kalangan pemerhati pendidikan, Dewan Pendiri Jaringan Warga Peduli Sosial (Jawapes), Rizal Diansyah Soesanto, ST, CPLA, menyatakan bahwa TKA merupakan langkah positif dalam pemetaan mutu pendidikan nasional. Namun ia menyoroti pentingnya pemerataan akses pendidikan di seluruh wilayah Indonesia.
"TKA adalah langkah maju, tapi pemerintah wajib memastikan seluruh siswa dari Sabang sampai Merauke memiliki akses yang sama. Jangan sampai siswa di kota diuntungkan, sementara yang di pelosok tertinggal karena minim infrastruktur," jelas Rizal diruang kerjanya, Rabu (11/6/2025).
Hal senada disampaikan Lisa, wali murid dari salah satu SD negeri di Surabaya. Menurutnya, TKA bisa menjadi peluang tambahan bagi siswa berprestasi, namun pelaksanaannya harus memperhatikan kesiapan dan kondisi psikologis siswa.
"Sebagai orang tua, saya senang ada jalur prestasi tambahan lewat TKA, tapi saya juga khawatir ini jadi tekanan baru. Anak-anak sudah cukup stres dengan ujian sekolah. Apalagi kalau pelaksanaannya tidak adil, kasihan yang di daerah," ujar Lisa..
Lisa berharap pemerintah menyiapkan dukungan teknis dan sumber daya yang memadai, seperti pelatihan guru, materi latihan, dan sarana tes yang merata agar pelaksanaan TKA tidak menimbulkan ketimpangan.
Kebijakan penggantian UN dengan TKA menjadi tonggak penting dalam transformasi pendidikan nasional. Namun, pemerataan akses, kesiapan daerah, dan pengawasan pelaksanaan akan menjadi faktor penentu keberhasilan dalam menciptakan pendidikan yang adil, berkualitas, dan inklusif di Indonesia. (Red)
View
إرسال تعليق