Satresnarkoba Polres Situbondo Ungkap Peredaran Sabu, Tersangka dan Barang Bukti Berhasil Diamankan

Satresnarkoba Polres Situbondo mengamankan pelaku beserta barang bukti 

Jawapes, SITUBONDO – Satresnarkoba Polres Situbondo mengungkap peredaran narkoba jenis sabu. Seorang pengedar berinisial MF (24) ditangkap di depan toilet salah satu SPBU di Situbondo pada Kamis (19/6/2025).

Saat menangkap MF, Tim Libaz Satresnarkoba berhasil menyita lima poket sabu dengan berat kotor 1,65 gram, sebuah pipet berisi sisa sabu seberat 2,68 gram, serta berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengedarkan sabu.

Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K. Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, S.H., mengatakan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkoba di sekitar SPBU tersebut. 

"Kami menerima informasi adanya transaksi narkotika di kawasan itu. Tim Libaz segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka saat hendak bertransaksi. Total sabu yang disita 4,33  gram," kata AKP Muhammad Luthfi, Jumat (20/6/2025).

Saat dilakukan penangkapan, tersangka tengah mengendarai sepeda motor Scoopy. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sabu yang disembunyikan dalam kotak mic wireless berwarna hitam.

"Setelah itu, kami lanjutkan dengan penggeledahan di rumah tersangka. Di sana kami temukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika," imbuhnya.

Barang bukti dari penggeledahan rumah MF antara lain satu tas selempang hitam, dua timbangan elektrik, tiga pak plastik klip, catatan penjualan sabu, sedotan, pipet kaca, alat isap sabu (bong), serta sejumlah perlengkapan lainnya.

"Modus tersangka adalah menyimpan dan menguasai narkotika untuk kemudian diedarkan secara bebas. Barang bukti yang kami amankan menguatkan dugaan bahwa tersangka merupakan pengedar aktif," tegas AKP Muhammad Luthfi.

MF dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. 

"Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Situbondo. Proses hukum terhadap tersangka akan kami lanjutkan secara profesional dan transparan," tegasnya.

Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi juga mengimbau masyarakat agar terus aktif memberikan informasi melalui call center 110 atau WA Pengaduan 081133911000 jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait gangguan kamtibmas, kriminalitas, maupun narkoba.

"Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus rantai peredaran narkoba. Tanpa dukungan mereka, pemberantasan narkoba tidak bisa maksimal," pungkasnya. (*)

Baca Juga

View

Post a Comment

أحدث أقدم

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan