Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota Sabet Posisi Kedua di Polda Jatim

 


Jawapes, Probolinggo— Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur memberikan penghargaan kepada Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Probolinggo Kota atas keberhasilan pengungkapan sejumlah kasus peredaran narkotika selama semester pertama tahun 2025.

Penghargaan diserahkan langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Da Costa, kepada AKP Evan Andias S.E, selaku Kasatresnarkoba Polres Probolinggo Kota, dalam forum Analisa dan Evaluasi Semester I yang digelar di ruang rapat Ditresnarkoba Polda Jatim, Rabu (11/6/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota meraih peringkat kedua kategori jumlah barang bukti terbanyak yang berhasil diungkap pada periode Januari hingga Mei 2025. Total barang bukti yang diamankan yakni 1.050,33 gram narkotika dan 6.902 butir obat keras berbahaya.

AKP Evan Andias menyampaikan apresiasi terhadap timnya dan menyebut keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja kolektif yang didukung penuh oleh pimpinan serta partisipasi masyarakat dalam pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota.



“Prestasi ini bukan hanya milik kami, tetapi juga hasil kolaborasi seluruh pihak yang peduli terhadap bahaya narkoba. Kami akan terus memperkuat upaya pencegahan dan penindakan,” ujarnya kepada Awak Media pada Senin (16/06/2025).

Penghargaan ini menambah semangat jajaran Satresnarkoba untuk meningkatkan intensitas patroli, penyelidikan, serta operasi rutin dalam rangka memberantas jaringan peredaran gelap narkotika di daerahnya.

Kombes Pol Robert Da Costa dalam arahannya mengingatkan pentingnya sinergi antarinstansi serta peningkatan kapasitas aparat dalam mendeteksi dan menindak pelaku penyalahgunaan narkotika, baik di tingkat lokal maupun lintas wilayah.

Ia juga mendorong perluasan edukasi kepada masyarakat mengenai dampak buruk penggunaan narkoba, sekaligus mengajak semua pihak untuk terlibat aktif dalam menjaga lingkungan agar tetap bersih dari zat adiktif berbahaya tersebut.(Id)


Baca Juga

View

Post a Comment

أحدث أقدم

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan