Jawapes, NGANJUK – Satreskrim Polres Nganjuk berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Sucipto (55), warga Desa Rejomulyo, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan, yang ditemukan tewas dengan 18 luka tusuk di bawah jembatan Jalan Raya Nganjuk–Surabaya, Kelurahan Ringinanom, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk, pada Rabu (4/6/2025) sekitar pukul 15.30 WIB. Pelaku diketahui berinisial AS (70), warga Solo yang berdomisili di lokasi kejadian.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menemukan mayat pria dengan kondisi luka parah di bawah jembatan. Polisi kemudian melakukan olah TKP dan penyelidikan intensif selama tujuh hari hingga akhirnya menangkap pelaku di wilayah Kabupaten Ngawi.
“Benar, kami telah menangkap pelaku pembunuhan yang terjadi di bawah jembatan Ringinanom. Pelaku AS berhasil diamankan saat berjalan kaki di Jalan Yos Sudarso, Ngawi. Saat diperiksa, dia mengakui perbuatannya telah menusuk korban berulang kali hingga meninggal dunia,” tegas Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M. saat konferensi pers di Mapolres Nganjuk, Kamis (12/6/2025).
Motif dari pembunuhan ini diduga karena dendam dan sakit hati. Berdasarkan pengakuan pelaku, selama tinggal bersama di bawah jembatan, korban kerap menyuruh pelaku untuk membeli makanan dan minuman keras. Hal ini membuat pelaku merasa diperlakukan semena-mena hingga akhirnya tersulut emosi dan nekat melakukan pembunuhan.
“Pelaku menusuk korban dengan dua bilah pisau. Dari hasil olah TKP dan visum, korban mengalami 18 luka tusuk di sekujur tubuhnya. Hal ini mengindikasikan adanya dorongan emosi yang sangat kuat saat kejadian berlangsung,” jelas Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Sukaca, S.H., M.H.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua bilah pisau dengan panjang masing-masing 25 cm dan 23 cm, pakaian korban berupa kaos cokelat dan celana panjang hitam, serta pakaian pelaku seperti kaos bertuliskan “adidog”, sarung, dan songkok putih. Visum dari RS Bhayangkara Nganjuk juga memperkuat dugaan adanya tindak kekerasan yang menyebabkan kematian.
Tersangka AS dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
“Kami akan memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku. Ini adalah bentuk komitmen Polres Nganjuk dalam memberantas tindak pidana kekerasan yang meresahkan masyarakat,” tambah AKP Sukaca.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan kesiapsiagaan dan kerja keras jajaran Satreskrim Polres Nganjuk dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. (Ham)
View
إرسال تعليق