Polres Probolinggo Dalami Dugaan Pelanggaran Digital Terkait Video Viral



Jawapes Probolinggo, – Beredarnya rekaman pribadi seorang pelajar putri berusia 16 tahun di Kabupaten Probolinggo mengundang perhatian serius aparat penegak hukum. Video yang semula bersifat pribadi itu kini tersebar luas di media sosial dan menjadi sorotan publik.

Kepolisian Resor Probolinggo melalui Satuan Reserse Kriminal tengah menyelidiki dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam kasus ini. Penelusuran terhadap alur penyebaran dan pihak-pihak yang terlibat masih berlangsung.

Peristiwa ini berawal pada bulan Maret 2025, saat korban bersama seorang pria berinisial GCP (20) menginap di sebuah hotel di Kota Probolinggo. Saat itu, diduga GCP merekam aktivitas mereka secara tersembunyi menggunakan ponsel iPhone 11 miliknya tanpa pemberitahuan kepada korban.

GCP menyatakan bahwa video tersebut tidak disebarkan olehnya. Ia menyebut, secara tidak sengaja file video tersinkronisasi ke akun TikTok korban karena akun tersebut masih terhubung dengan ponsel yang ia gunakan.

Penyebaran konten dimulai pada 29 April 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, saat korban sedang mengikuti gladi tari di sekolah. Korban menitipkan ponselnya kepada temannya, SN (16), dalam kondisi terkunci. Teman lain, EA, berhasil membuka akses dan menemukan file tersebut.

EA kemudian merekam ulang tayangan itu menggunakan gawai pribadinya, lalu membagikannya ke SN melalui pesan singkat. Dari situ, video berlanjut tersebar ke sejumlah siswa lain melalui grup WhatsApp sekolah, hingga akhirnya menjadi viral di berbagai platform digital.

AKP Putra Fajar Adi Winarsa, Kepala Satreskrim Polres Probolinggo, mengatakan pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dan terus menelusuri siapa saja yang berperan dalam penyebaran awal video tersebut. “Setiap tindakan perekaman dan distribusi konten berbau pornografi termasuk pelanggaran serius. Kami akan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Keluarga korban menyatakan keprihatinan mendalam atas kejadian tersebut. Tirojo, kakek korban, berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih memperhatikan penggunaan teknologi oleh generasi muda.

Selain itu, aparat juga mengimbau masyarakat, khususnya pelajar, untuk lebih cermat dalam menggunakan perangkat digital. Konten pribadi, kata polisi, harus dijaga dengan baik agar tidak dimanfaatkan atau tersebar tanpa izin.

“Kami minta seluruh warga, terutama anak-anak muda, bijak dalam bermedia sosial. Penyebaran konten yang melanggar hukum bukan hanya mencederai korban, tapi juga berpotensi memicu konsekuensi pidana bagi pelaku,” pungkas AKP Putra, (id)

Baca Juga

View

Post a Comment

أحدث أقدم

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan