Jawapes Pasuruan – Peredaran rokok ilegal tanpa cukai resmi makin menjadi di Kabupaten Pasuruan. Para pelaku kini nekat memproduksi dan menjual rokok ilegal secara terbuka, tanpa izin dan tanpa papan nama perusahaan.
Produksi dilakukan di sebuah gudang yang menghasilkan Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Kretek Tangan (SKT). Diduga kuat, aktivitas ini merupakan pengemplangan pajak negara oleh perusahaan rokok tanpa legalitas yang sah.
“Setiap hari beroperasi dari pagi sampai jam dua siang. Pemiliknya katanya orang Jetak. Tapi warga sini tidak ada yang kerja di situ,” kata seorang warga yang tinggal dekat gudang, Kamis (12/7).
Sesuai aturan, setiap pengusaha hasil tembakau wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dari Bea Cukai. Tanpa NPPBKC, seluruh aktivitas produksi dan distribusi rokok dikategorikan sebagai tindak pidana.
Gudang tersebut dulunya merupakan PR. Putra Panca Pesona dengan NPPBKC 0713.1.3.5094 pada tahun 2014, beralamat di Dusun Sentir, Desa Wedoro, Kecamatan Pandaan. Tahun 2022 berubah nama menjadi PR. Mustika Kalijaga (MK), NPPBKC 0713.13.5270 golongan pabrik III. Namun sejak 2025, pabrik ini diduga beroperasi tanpa izin resmi dan tanpa identitas usaha.
Ketua Umum Jawa Corruption Watch (JCW), Rizal Diansyah Soesanto, ST, CPLA menegaskan bahwa praktik ini melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya Pasal 50.
“Produksi tanpa izin adalah kejahatan ekonomi. Pelaku bisa dihukum 5 tahun penjara dan denda hingga 10 kali nilai cukai. Negara dirugikan, hukum dilecehkan. Aparat wajib menyegel, menyita, dan menyeret pelaku ke proses pidana,” tegas Rizal.
JCW menyebut, maraknya pabrik rokok ilegal di Pasuruan mencerminkan jaringan bisnis gelap yang sistematis. Negara berpotensi kehilangan miliaran rupiah, dan jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum cukai.
Senada, Ketua DPD Jaringan Warga Peduli Sosial (Jawapes) Jawa Timur, H. Sugeng Samiadji menilai pabrik rokok ilegal ini mencederai keadilan sosial dan merugikan rakyat.
“Pabrik ilegal seperti ini menghancurkan perekonomian negara dan daerah. Ini bukan sekadar pelanggaran cukai, tapi pengkhianatan pada bangsa. Kami mendesak penegak hukum segera menindak tegas, tanpa kompromi,” ujar Sugeng.
Masyarakat dan aparat diminta tidak tinggal diam. Penindakan harus menyasar aktor intelektual dan pemodal, bukan hanya pekerja lapangan.
Bersambung...
View
Posting Komentar