Miras Dijual Bebas, Wakil Ketua DPRD Kota Probolinggo Ajak Pihak Terkait Perketat Pengawasan Dan Ijin Distributor

 


Jawapes Probolinggo,- Penjualan Minuman Keras (Miras) di Kota Probolinggo Makin Memprihatinkan, Warga Resah Karena Aktivitas Tersebut Berlangsung Secara Terbuka Tanpa Kontrol Efektif Dari Aparat, Menimbulkan Keresahan dan Ancaman Serius Bagi Lingkungan Sosial.

Dua Lokasi di Kecamatan Mayangan dan Kecamatan Kanigaran Diduga Sebagai Agen Miras Oplosan Terbesar, Meski Mengantongi Izin Perda, Produk Yang Dipasarkan Justru Berbeda. Hasbullah, Warga Kelurahan Jati, Mengungkapkan, "Mereka Berdalih ada izin, Tapi yang Dijual Ke Anak-anak dan Remaja Adalah Miras Ilegal Produksi Sendiri"


Ahmad U, warga Kecamatan Mayangan, menambahkan, "Penjualan miras kini terang-terangan, tanpa malu! Di tempat umum pun bebas dilakukan. Ini akan merusak masa depan generasi muda"

Pihak kepolisian melalui Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota berjanji akan mengecek lokasi dan menindaklanjuti laporan warga. "Kami akan koordinasikan dengan Satuan Sabhara," Ungkapnya Kasat Reskoba AKP Evan Andias kepada Jawapes melalui pesan singkatnya.

Warga mendesak aparat bertindak cepat "Jangan tunggu korban jatuh baru ada penanganan, Langkah nyata harus segera diambil," tegas Ahmad.

Merespon Kondisi tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Probolinggo, Abdul Mujib Spd. dari fraksi PKB, Menegaskan, "Kami tidak akan diam, Kami akan segera gelar pertemuan dengan kepolisian dan eksekutif untuk mencari solusi konkret."

DPRD juga akan evaluasi peraturan yang berlaku dan susun regulasi baru untuk memperketat pengawasan distribusi miras. Dengan langkah ini, diharapkan peredaran miras di Kota Probolinggo dapat segera ditertibkan.

Keresahan warga semakin memuncak karena peredaran miras yang tidak terkendali. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat segera mengambil tindakan tegas.

Kota Probolinggo membutuhkan tindakan konkret dari pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengatasi peredaran miras. DPRD siap bekerja sama dengan pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat.

Peredaran miras yang diduga ilegal ini harus segera dihentikan. DPRD dan pemerintah harus bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi masyarakat.

DPRD Kota Probolinggo berkomitmen untuk mengawal proses penindakan peredaran miras di Kota Probolinggo. Mereka akan terus memantau dan mengevaluasi langkah-langkah yang diambil oleh aparat penegak hukum.

Dengan kerja sama yang baik antara DPRD, pemerintah, dan aparat penegak hukum, diharapkan peredaran miras di Kota Probolinggo dapat segera dihentikan.

Kota Probolinggo dapat menjadi lebih aman dan sehat jika peredaran miras dapat dihentikan. Masyarakat berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat segera mengambil tindakan tegas.

Pemerintah Kota Probolinggo dan aparat penegak hukum harus bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi masyarakat." Pungkas Abdul Mujib.Selasa (17/6) Siang.(Id)

Baca Juga

View

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan