Jawapes Surabaya – Aktivitas tak lazim diduga penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite oleh pengecer menggunakan motor Suzuki Thunder 125 dan Bison 125 terpantau di SPBU 54.601.33 Jalan Raya Bibis Tama, Surabaya Barat.
Ironisnya, praktik yang berpotensi merugikan negara ini terkesan aman dan bebas tanpa sentuhan aparat penegak hukum.
Dari pantauan Tim Jawapes.or.id.bersama JejakKasusInfo.com pada Rabu (23/07/2025) pukul 23.00 WIB, terlihat beberapa sepeda motor ber tangki besar ukuran SNI, bahkan telah dimodifikasi melebihi standar, mengisi Pertalite dalam jumlah besar. Usai mengisi, mereka tampak memindahkan BBM menggunakan selang besar ke dalam jeriken 30 liter di dekat toko Madura depan Koramil setempat.
Tak hanya sekali, dalam hitungan 5 menit, motor tersebut kembali mengisi Pertalite bersubsidi di SPBU yang sama. Diduga kuat, operator SPBU 54.601.27 berinisial N bekerja sama dengan pengecer demi keuntungan pribadi sekitar Rp 2.000 per sekali pengisian.
“Saya sering lihat mereka isi berkali-kali di sini, petugasnya membiarkan saja,” ungkap salah satu konsumen kepada media.
Kegiatan ini jelas melanggar hukum. Para pelaku penimbunan BBM bersubsidi terancam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.
Bagi operator SPBU yang terlibat, mereka dapat dijerat Pasal 56 KUHP tentang pembantuan kejahatan karena dianggap sengaja memberikan sarana dan kesempatan terjadinya pelanggaran hukum.
Operator SPBU seharusnya bertindak tegas mencegah penimbunan dan penyimpanan BBM bersubsidi ilegal, bukan malah membiarkan praktik mafia BBM ini merajalela.
Pihak pengecer berdalih telah sesuai SOP, namun fakta di lapangan menunjukkan aktivitas berulang dan pemindahan ke jeriken secara terang-terangan tanpa izin.
“Pelaku pengecer Pertalite menggunakan motor Thunder 125 dan Bison 125 harus berhenti sebelum kami bertindak tegas. Pengawas SPBU wajib memberi teguran dan sanksi kepada operator nakal,” tegas sumber di lapangan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan dan penegakan hukum di sektor distribusi BBM bersubsidi tidak boleh main-main, agar subsidi tepat sasaran dan tidak dikorupsi oleh mafia BBM dengan dalih bisnis pengecer.
(Rudi-82)
View
إرسال تعليق
Hi Please, Do not Spam in Comments