Laporan Dugaan Perselingkuhan Guru PPPK dan Ketua LSM Mandek, Polisi Sebut Pelapor Suami Siri




JAWAPES, Probolinggo – Dugaan hubungan di luar nikah yang melibatkan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial HS dan ketua lembaga swadaya masyarakat (LSM) berinisial JS berujung mediasi di Mapolsek Besuk, Kabupaten Probolinggo, Sabtu, 7 Juni 2025.




Kasus tersebut dilaporkan Nur Hasan, yang mengaku sebagai suami siri HS, seusai mendatangi kantor polisi bersama sejumlah warga karena merasa dirugikan oleh kedekatan istrinya dengan JS.


 “Saya berharap persoalan ini bisa diproses sesuai aturan,” ujar Nur Hasan di hadapan petugas saat membuat laporan, Sabtu (7/6).




Menindaklanjuti aduan, Polsek Besuk melakukan verifikasi lapangan dan memanggil para pihak untuk dimintai keterangan guna memastikan situasi faktual di lokasi kejadian.


Untuk meredam potensi konflik, Aipda Antono didampingi Bripda M. Taufik memfasilitasi mediasi tertutup di ruang rapat Mapolsek Besuk pada hari yang sama.


Dalam pertemuan tersebut, HS dan JS menyampaikan klarifikasi serta menyatakan kesediaan menempuh penyelesaian kekeluargaan. Proses mediasi ditutup dengan penandatanganan surat kesepakatan damai di hadapan petugas.


Kanit Reskrim Polsek Besuk Aipda Antoni menilai jalur dialogis dapat mencegah gesekan berkepanjangan. “Kami mengedepankan langkah humanis dan berkeadilan sosial,” kata Antono saat dihubungi.


Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Putra Fajar Winarsa menjelaskan laporan tidak dapat dilanjutkan ke ranah pidana karena pelapor berstatus suami siri. “Secara yuridis, perkawinan siri tidak memiliki kekuatan pembuktian untuk konstruksi pidana ini,” ujar Putra saat dikonfirmasi, Minggu (8/6).


Polisi juga menegaskan tidak menemukan unsur pelanggaran pidana lain setelah memeriksa kronologi dan keterangan saksi. Seluruh dokumentasi mediasi disimpan sebagai arsip apabila dibutuhkan di kemudian hari.


Polsek Besuk mengimbau masyarakat menyelesaikan persoalan personal melalui komunikasi yang santun dan mematuhi ketentuan hukum agar stabilitas sosial tetap terjaga. (Id)

Baca Juga

View

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan