![]() |
Kuasa Hukum Yayasan Karya Dharma Banyumas, Boni Iskandar SH & Rekan usai sidang ke 6, gugatan intervensi di Pengadilan Negeri Purwokerto memberikan penjelasan kepada awak media |
Jawapes, BANYUMAS - Perihal gugatan Intervensi (Tussenkomst) oleh para penggugat, yakni Yayasan Kesejahteraan Veteran Republik Indonesia Karya Dharma Banyumas (Penggugat 1 Intervensi) dan Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) yang berkedudukan di Kabupaten Banyumas (Penggugat 2 Intervensi) terhadap Yayasan Karya Dharma Banyumas (Tergugat Intervensi/Penggugat Konvensi) dan Kepala Kantor PT. Bank BPD Jawa Tengah Cabang Purwokerto (Tergugat Intervensi/Tergugat Konvensi) menjalani sidang ke enam dengan perkara perdata No. 21/Pdt.G/2025/PN.PWT pada Pengadilan Negeri Purwokerto, Senin (16/62025).
Dari hasil sidang ke enam yang digelar itu, berupa pembacaan gugatan intervensi, dimana untuk selanjutnya pada tanggal 23 Juni mendatang berdasarkan ketentuan sidang adalah mendengarkan jawaban para pihak.
Kuasa Hukum Yayasan Karya Dharma Banyumas, Boni Iskandar SH menyampaikan, hari ini kami menghadiri persidangan dalam perkara No. 21 terkait gugatan kita tentang pengambilan sertifikat yang dihasilkan oleh pihak BPD Bank Jateng Cabang Purwokerto.
"Dalam gugatan kita itu ada Intervensi, dan pada tanggal 23 Juni 2025 akan kita jawab. Selanjutnya akan ada putusan cela, apakah Intervensi itu diberikan haknya oleh Pengadilan Negeri Purwokerto atau tidak," katanya usai menjalani sidang.
Sementara itu, untuk persiapannya kita akan menjawab tentang intervensi yang diajukan oleh Yayasan Kesejahteraan Veteran Republik Indonesia Karya Dharma Banyumas dan Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI). Gugatan kita pada persiapannya adalah terkait perjanjian kredit antara pihak Yayasan Karya Dharma Banyumas dengan BPD Bank Jateng Cabang Purwokerto.
"Dalam perjanjian kredit tersebut, pihak Intervensi tidak tercantum sebagai pihak dalam perjanjian tersebut. Bagi kami selaku kuasa hukum dari Yayasan Karya Dharma Banyumas, karna kewajiban klien kami talah memenuhi prestasinya terhadap perjanjian kredit No.17 Tahun 2024 maka sudah sepatutnya jaminan sertifikat hak guna bangunan No.82 atas nama Yayasan Karya Dharma Banyumas itu dikembalikan kepada klien kami," ungkap Boni Iskandar.
Intervensi itu patut menurut hukum untuk ditolak, karna dia bukan hak dalam perjanjian kredit No.17 Tahun 2004. Harapan kita, hukum menolak.
"Apabila pihak Intervensi itu dinyatakan dan patut menurut hukum untuk ditolak oleh pihak Pengadilan, maka kita bersih kukuh bahwa kewajiban klien Yayasan Karya Dharma Banyumas itu sudah selesai melaksanakan prestasinya terhadap perjanjian kredit No.17 Tahun 2004. Dimana klien kami sudah menyelesaikan kewajiban pembayaran pokok pada Tanggal 30 Maret 2011 senilai Rp.103.122.000 maka sudah sepatutnya dan patut menurut hukum, Jaminan milik klien kami itu diberikan kepada klien kami," tandas Boni Iskandar SH.(Cpt)
View
Tumpas tuntas mafia
BalasHapusPosting Komentar