Kepala SMKN 1 Kota Kediri Diduga Persekusi Wartawan dengan Celurit, Dilaporkan ke Polisi

Kepala SMKN 1 Kota Kediri Diduga Persekusi Wartawan dengan Celurit, Dilaporkan ke Polisi


Jawapes Kediri – Kepala SMKN 1 Kota Kediri, Edi Suroto, dilaporkan ke Polresta Kediri Kota atas dugaan persekusi terhadap dua wartawan, pengancaman menggunakan senjata tajam jenis celurit, dan penyebaran ujaran kebencian terhadap profesi jurnalis. Laporan ini diajukan oleh Direktur LBH Rastra Justitia 789, Didi Sungkono, S.H., M.H., mewakili PT Berita Patroli Indonesia.


“Sudah kami laporkan dan diterbitkan laporan polisi (LP)-nya. Negara ini negara hukum, biar proses berjalan,” ujar Didi dalam konferensi pers di Polresta Kediri, Kamis (5/6/2025).


Kasus bermula saat wartawan Nyoto Dharmawan menjalankan tugas jurnalistik di lingkungan SMKN 1 Kota Kediri pada Rabu (4/6). Ia diduga dikepung puluhan siswa, diintimidasi secara verbal, dan diancam dengan senjata tajam jenis celurit.


“Pak Nyoto datang sebagai jurnalis yang sah, justru dipersekusi, dihina, dan diancam. Ini bukan sekadar pelanggaran, tapi bentuk nyata kekerasan terhadap pers,” tegas Didi.


Ia menyebut laporan disusun berdasarkan UU ITE No. 1 Tahun 2024, UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam, serta UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Didi juga mengungkapkan adanya ujaran siswa yang sangat mengkhawatirkan, berupa ajakan kekerasan seksual terhadap keluarga wartawan.


“Ada siswa berteriak: ‘Cari dan perkosa saja.’ Ini sangat berbahaya. Kepala sekolah semestinya mendidik, bukan memprovokasi. Apalagi dengan latar pendidikan tinggi, adab harus lebih utama dari ilmu,” katanya.


Didi menyoroti pentingnya edukasi hukum bagi para kepala sekolah agar memahami tugas wartawan yang dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Ia menilai tindakan menghalangi kerja jurnalis, apalagi dengan intimidasi bersenjata, adalah pelanggaran berat.


Menanggapi pernyataan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kediri, Adi Prayitno, yang menyebut insiden ini sebagai kesalahpahaman, Didi membantah keras.


“Kalau ini hanya salah paham, tidak mungkin ada celurit yang dilepas sarungnya dan digunakan untuk menggebrak meja. Itu sudah masuk intimidasi fisik. Tidak pantas kepala sekolah membawa sajam saat berhadapan dengan wartawan,” ucapnya.


Didi juga merespons isu pemerasan terhadap wartawan. Menurutnya, setiap tuduhan harus disertai bukti, dan mekanisme hukum harus dihormati. “Jika memang ada pemerasan, buktikan secara hukum. Jangan jadikan itu pembenaran atas kekerasan,” katanya.


Ia meminta kasus ini ditangani secara serius dan menjadi contoh agar tidak ada lagi arogansi pejabat terhadap insan pers. LBH Rastra Justitia berkomitmen mengawal proses hukum hingga tuntas.


“Kami ingin ini menjadi pelajaran nasional. Kepala sekolah adalah figur publik, bukan pengancam. Hukum harus ditegakkan tanpa tebang pilih,” tegas Didi.


Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Polresta Kediri Kota atas penanganan cepat dan profesional terhadap laporan ini. “Kami dilayani dengan sangat baik. Ini bukti bahwa Polri hadir untuk masyarakat dan pers. Terima kasih atas dukungan semua pihak,” pungkasnya.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak SMKN 1 Kota Kediri. Sementara itu, kasus ini mendapat sorotan luas dari komunitas jurnalis dan pegiat HAM di Kediri Raya. (Red)

Baca Juga

View

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan