![]() |
Konferensi Pers Sekda Tanggamus terkait pemberhentian Camat Kota Agung Timur |
Jawapes Tanggamus – Menanggapi polemik yang mencuat di publik terkait pernyataan dari mantan Camat Kota Agung Timur, M. Ilham Nurmay, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanggamus, Suadi, memberikan pernyataan resmi dalam konferensi Pers di ruang kerjanya, Senin (16/06/2025).
Dalam keterangan Suaidi yang dihadiri sejumlah pejabat Pemkab dan insan pers, Sekda menegaskan bahwa tindakan yang diambil Pemerintah Daerah telah melalui mekanisme resmi, sesuai prosedur kepegawaian dan hasil pemeriksaan internal.
Dalam Konferensi Pers tersebut, hadir sejumlah pejabat penting, termasuk Asisten I, II, III, Kepala Dinas Kominfo, Inspektur, Sekretaris Inspektorat, serta unsur dari BKPSDM dan Satpol PP.
Suadi mengawali tanggapannya dengan menjelaskan bahwa polemik ini berawal dari sidak yang dilakukan langsung oleh Bupati Tanggamus ke beberapa Kecamatan.
Lanjutnya, Sidak Pak Bupati itu adalah sidak resmi yang didampingi oleh saya, Kepala BKPSDM, Inspektorat, dan jajaran lainnya. Ini bagian dari langkah kedisiplinan yang sudah sering beliau sampaikan dalam berbagai forum ASN.
Sidak dilakukan tanpa pemberitahuan, sasaran sidak empat wilayah, yakni Talang Padang, Pulau Panggung, Sumberejo, dan Kota Agung Timur. Setelah sidak, kehadiran ASN dikonfirmasi langsung ke masing-masing pimpinan wilayah.
“Dari empat Kecamatan yang di sidak, tiga Camat dapat dikonfirmasi keberadaannya,” jelasnya.
Berbeda dengan Camat Kota Agung Timur. Ketika Bupati dan tim melakukan verifikasi kehadiran, tak satu pun staf dapat memberikan informasi mengenai keberadaan Camat saat itu.
“Tidak ada satu pun yang tahu keberadaan Camat Kotim. Karena itulah Pak Bupati memerintahkan kami untuk melakukan penelaahan terhadap saudara Ilham,” ujar Sekda Suaidi.
Menindaklanjuti hasil sidak, pada Tanggal 22 April 2025, BKPSDM mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap Ilham, sembari menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut.
Suadi menegaskan bahwa pemberhentian itu bersifat sementara dan dapat direvisi jika ditemukan kekeliruan dalam prosesnya.
Pemerintah Daerah kemudian membentuk tim pemeriksa (Pansus) dari Inspektorat untuk mendalami kasus ini.
Tim tersebut telah melakukan pemanggilan resmi kepada Ilham hingga tiga kali, namun tidak diindahkan. “Tiga kali dipanggil tidak hadir. Atas hal itu, pada 27 Mei dikeluarkan kembali surat yang menyatakan pemberhentian dari jabatan selama 12 bulan,” jelas Suadi.
Ilham otomatis tetap menjadi staf di Kecamatan Kota Agung Timur karena belum ada surat penempatan baru dari BKPSDM.
Suaidi juga menambahkan, Jabatan itu adalah kepercayaan pimpinan. Kalau dia tidak menjabat lagi, dia tetap sebagai staf di tempat asalnya, sampai ada keputusan penempatan baru.
Menanggapi tudingan bahwa sanksi diberikan sebelum dilakukan pemanggilan resmi, Suaidi membantah hal tersebut dan menegaskan bahwa proses yang dilalui sudah sesuai aturan. “Pemanggilan dan pemeriksaan dilakukan setelah penelaahan awal dari hasil sidak. Jika ditemukan kekeliruan dalam penilaian, maka itulah gunanya pemeriksaan lebih rinci oleh Pansus,” ujar Suaidi.
Ditanya terkait kemungkinan ada unsur pidana yang turut disinggung oleh Ilham dalam pernyataannya kepada publik, Sekda enggan berandai-andai.
“Jika memang merasa ada unsur pidana, silakan saja tempuh jalur hukum. Kita di pemerintah bekerja sesuai prosedur. Itu hak dari ASN dan akan kita hargai,” ucap Suadi tegas.
Dalam konferensi Pers, Sekda juga menegaskan bahwa pernyataan ini adalah sikap resmi Pemerintah Kabupaten Tanggamus dalam menjawab isu yang berkembang di masyarakat.
“Kami tidak akan menanggapi berdasarkan asumsi atau opini pribadi. Pemeriksaan sudah dilakukan sesuai aturan. Kalau hasil pemeriksaan menyatakan bersalah, itulah dasar sanksinya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Sekda Kabupaten Tanggamus, Suadi dilaporkan oleh mantan Camat Kotaagung Timur, M Ilham Nurmay ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Pelaporan Sekda Suaidi, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang pasca terbitnya surat yang ditandatangani Sekda Tanggamus, Suaidi bernomor: 800/1210/45/2025, tertanggal 27 Mei 2025. (Ady)
View
إرسال تعليق