Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP M. Taufik Nabila berikan penjelasan
Jawapes, Tulungagung - Sebuah video dan narasi yang beredar di media sosial Facebook pada Hari Minggu 18 Mei 2025 yang menyebut anggota Satlantas Polres Tulungagung menabrak seorang perempuan pada saat melakukan pengejaran terhadap pelanggar lalu lintas di Desa Tanjungsari, Kecamatan Boyolangu, dipastikan tidak benar.
Dalam wawancara Kasat Lantas Polres Tulungagung menegaskan, yang terjadi sesungguhnya adalah kecelakaan yang disebabkan oleh pelajar pelanggar lalu lintas, bukan oleh petugas Kepolisian.
Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP M. Taufik Nabila mengatakan, bahwa insiden tersebut terjadi pada Minggu (18/5/2025) saat anggota Satlantas tengah melakukan patroli di sekitar Pos Tamanan, Petugas mendapati dua pelajar SMP mengendarai sepeda motor tanpa memakai helm dan berboncengan.
"Pada saat diberhentikan, kedua remaja tersebut justru melarikan diri dan memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi ke arah Desa Tanjungsari," terang AKP Taufik.
Dalam upaya melarikan diri dari kejaran petugas, pengendara pelanggar justru menabrak seorang perempuan pengendara Honda Scoopy merah yang tengah keluar dari gang. Kejadian inilah yang kemudian direkam oleh warga dan diunggah ke media sosial dengan narasi yang menyudutkan petugas Kepolisian.
"Perlu kami luruskan, kejadian tersebut melibatkan pelanggar lalu lintas yang menabrak pengguna jalan lain. Polisi tidak menabrak siapa pun," ucap Kasat Lantas.
AKP Taufik menjelaskan, bahwa petugas yang berada di lokasi langsung sigap memberikan bantuan dengan memanggil ambulans untuk membawa korban ke RSUD dr Iskak Tulungagung.
“Korban mengalami luka ringan dan dalam kondisi sadar saat mendapat penanganan medis," jelasnya.
Adapun identitas pelanggar diketahui berinisial H (15) dan A (15), warga Desa Joho, Kecamatan Kalidawir. Mereka mengendarai Honda Beat merah dengan pelat nomor AG 4596 RCL. Sedangkan korban pengendara Scoopy adalah S, warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Boyolangu, dengan nomor polisi AG 6538 RCL.
Menanggapi simpang siurnya informasi yang beredar, Kasat Lantas Polres Tulungagung mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi unggahan di media sosial dan tidak serta-merta mempercayai narasi yang belum terverifikasi.
“Kami mengajak masyarakat untuk selalu cermat dan melakukan pengecekan terhadap informasi yang beredar, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat," pungkas AKP Taufik. (Rul)
Pembaca
Posting Komentar