Lakukan Cabul, Seorang Pria Berurusan dengan Aparat Hukum


Jawapes, SIDOARJO - Seorang pria warga Kepatihan Kecamatan Tulangan harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran melakukan pencabulan terhadap salah satu ABG yang masih tetangganya. 


Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers oleh Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah yang digelar di Mapolresta Sidoarjo, Senin (26/5/2025). Dikatakannya bahwa saat itu pada Minggu (18/5/2025) lalu, seorang ABG sebut saja Mawar (14) yang masih pelajar, pulang dari warung sendirian. Waktu menunjukkan pukul 23.00 Wib, pelaku RD (48) melihatnya lalu memanggil Mawar serta ngobrol berbasa basi. 


"Mungkin melihat situasi sepi, korban Mawar hanya diam saja tanpa berteriak menuruti keinginan pelaku saat diseret masuk kedalam rumah. Saat itulah, pelaku melucuti pakaian korban dan hendak melakukan persetubuhan. Namun korban menolak," ungkapnya.


Lantaran keinginannya sudah memuncak dan tidak bisa dibendung lagi, pelaku akhirnya menyuruh korban untuk memegang dan mengulum alat kelaminnya supaya spermanya keluar. Dengan terpaksa, korban pun menuruti kemauan pelaku, jelas AKP Fahmi sesuai pengakuan pelaku saat diinterogasi.


"Setelah puas, pelaku menyuruh korban pulang dan berpesan supaya tidak bilang ke bundanya," tambahnya.


Selanjutnya pada tanggal 19 Mei 2025, orang tua korban menyerahkan dan melaporkan pelaku ke Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo. Saat ini pelaku ditahan di rutan Polresta Sidoarjo.


Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku disangka melanggar Pasal 82 UU Nomer 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomer 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 milyar. (Tyaz) 

Baca Juga

View

Post a Comment

أحدث أقدم

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan