Kurang dari 24 Jam, Polres Kebumen Tangkap 3 Pelaku Pengeroyokan di Sempor


Jawapes, KEBUMEN – Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di sebuah warung mie ayam di Desa Jatinegara, Kecamatan Sempor, Kebumen, pada Rabu, 14 Mei 2025. Dalam waktu kurang dari 24 jam, tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan.


Kejadian nahas ini menimpa seorang korban yang kini tengah menjalani perawatan di rumah sakit dengan luka di kepala dan memar di kaki. Meskipun demikian, korban dilaporkan dalam kondisi sadar saat membuat laporan polisi.


Wakapolres Kompol Muhamad Nurholis didampingi Kasat Reskrim AKP Yosua Farin Setiawan dalam jumpa pers menyampaikan bahwa ketiga tersangka yang berhasil ditangkap memiliki inisial EA, A, dan ES. Bersama para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang meliputi jaket hitam, palu/martil, dan manakluk jari berwarna putih yang diduga digunakan sebagai alat pemukul.


Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP yang mengancam hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.


Keberhasilan pengungkapan kasus pengeroyokan ini menunjukkan kesigapan dan profesionalisme jajaran Polres Kebumen dalam menindak tegas segala bentuk tindak kekerasan dan kejahatan di wilayah hukumnya.


 Komitmen Polres Kebumen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat terus diwujudkan melalui tindakan cepat dan terukur.(Eko Jabrik)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama