Jawapes Blora,- Kasus utang piutang antara dua warga desa di Kabupaten Blora berujung laporan pidana ke polisi. Solekan, warga Dusun Ketuwan, Desa Ketuwan, Kecamatan Kedungtuban, yang sebelumnya memberikan pinjaman uang sebesar Rp 100 juta kepada Sumari, warga Dusun Weni, Desa Nglugger, Kecamatan Kradenan, kini harus berurusan dengan hukum. Ia dilaporkan ke Polsek Kradenan atas dugaan pencurian, setelah mencoba mengambil kembali objek jaminan berupa rumah yang sebelumnya disepakati dalam perjanjian pinjaman.
Kasus ini bermula pada dua tahun lalu, ketika Sumari datang kepada Solekan untuk meminjam uang sebesar Rp 100 juta. Dalam kesepakatan kedua belah pihak, pinjaman akan dikembalikan dalam jangka waktu dua tahun. Sebagai jaminan, Sumari menyerahkan sebuah rumah yang berlokasi di Dusun Weni, Desa Nglugger. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam dokumen perjanjian tertulis.
Namun, beberapa bulan setelah menerima pinjaman, Sumari menghilang dan tidak dapat dihubungi. Nomor kontak Solekan diblokir, dan tidak ada komunikasi dari pihak Sumari. Kecurigaan mulai muncul setelah diketahui bahwa rumah yang dijaminkan ternyata telah diagunkan kembali ke Bank BRI Unit Mendenrejo dengan nominal pinjaman sebesar Rp 150 juta.
Merasa ditipu dan tidak mendapatkan kejelasan, Solekan bersama keluarganya mencoba mengambil kembali haknya dengan mendatangi rumah yang dijadikan jaminan. Proses itu diketahui oleh pihak keluarga Sumari, perangkat desa, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas setempat. Namun tindakan ini justru berujung laporan ke kepolisian.
Sumari melaporkan Solekan ke Polsek Kradenan atas dugaan pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP. Laporan itu ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/94/V/2025 tertanggal 2 Mei 2025.
Solekan mengakui telah bertindak di luar waktu perjanjian, yakni mengambil alih rumah kurang satu bulan sebelum tenggat yang disepakati. Namun ia menegaskan, tindakannya bukan untuk mencuri, melainkan bentuk upaya mempertahankan hak atas aset yang telah dijaminkan kepadanya secara sah.
Keluarga Solekan telah berupaya menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Mereka menyatakan siap membangun kembali rumah seperti bentuk semula dan memberikan kompensasi sebesar Rp 10 juta sebagai bentuk itikad baik.
Namun, dari pihak Sumari muncul permintaan ganti rugi senilai Rp 400 juta. “Kami keluarga desa, tidak tahu dari mana harus mencari uang sebanyak itu,” ujar Siti Umi Kholifah, istri Solekan.
Saat ini, Solekan masih ditahan di Polres Blora. Keluarganya berharap ada pertimbangan hukum yang adil dan berpihak pada substansi persoalan. Mereka menilai perkara ini seharusnya menjadi ranah perdata, bukan pidana.
Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan bagaimana permasalahan utang piutang yang seharusnya bisa diselesaikan secara perdata malah berujung kriminalisasi terhadap pihak yang merasa dirugikan.
(Tim Investigasi kB1)
View
إرسال تعليق