Inspektorat Probolinggo Periksa Kades Temenggungan, Terkait Pesta Miras Maut di Rumahnya




Jawapes, Probolinggo – Kepala Desa Temenggungan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, Muhammad Iqbal Ali akhirnya memenuhi panggilan Inspektorat Kabupaten Probolinggo, Senin (26/5/2025), untuk memberikan klarifikasi awal terkait kasus pesta minuman keras yang menewaskan dua orang di kediamannya.


Pemeriksaan berlangsung tertutup selama lebih dari dua jam dan difokuskan pada dugaan pesta miras yang digelar pada 26 April lalu. Peristiwa tersebut menelan dua korban jiwa, salah satunya adalah adik kandung sang kepala desa sendiri, sehingga menuai sorotan luas masyarakat.


Saat ditemui usai pemeriksaan, Iqbal memilih irit bicara. Ia hanya menyampaikan satu kalimat “Kita ikuti proses yang telah berjalan,” katanya singkat sambil bergegas meninggalkan lokasi tanpa menjawab pertanyaan lanjutan dari jurnalis.


Inspektorat Kabupaten Probolinggo melalui Auditor Muda Bidang Investigasi, Rachmat Udiyanto, menyatakan bahwa proses yang berlangsung hari ini masih berupa klarifikasi awal. “Kami baru melakukan pemeriksaan awal terhadap Kades Temenggungan. Ada 26 pertanyaan yang kami ajukan, mayoritas seputar kronologi kejadian dan lokasi pesta,” jelas Rachmat


Ia menegaskan, pemeriksaan belum mengarah pada kesimpulan ataupun penetapan sanksi. Menurutnya, proses ini akan dilanjutkan dengan pendalaman terhadap pihak-pihak lain yang mengetahui atau terlibat dalam kejadian tersebut.


“Kami masih berada pada tahap verifikasi dan klarifikasi terhadap laporan masyarakat. Belum bisa masuk pada kesimpulan atau tindakan administratif,” tambahnya. Rachmat juga mengonfirmasi bahwa keterlibatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Temenggungan dan beberapa saksi lainnya akan segera ditindaklanjuti.


Menurut informasi yang dihimpun, agenda lanjutan dalam proses ini mencakup pemeriksaan terhadap perangkat desa, warga yang hadir dalam acara, serta pihak keluarga korban. Jadwal pemanggilan akan disusun dalam beberapa hari ke depan.


Ketika ditanya mengenai kemungkinan sanksi yang dapat dijatuhkan kepada kepala desa, Rachmat menuturkan bahwa segala keputusan akan merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta regulasi turunannya. “Semua akan sesuai aturan, tidak bisa gegabah,” imbuhnya


Dua korban dalam pesta miras maut tersebut diketahui meninggal setelah mengonsumsi minuman beralkohol oplosan. Salah satunya adalah Junaidi, adik kandung Kades Iqbal, yang ditemukan tak bernyawa keesokan harinya.


Kasus ini menjadi ujian integritas bagi pemerintahan desa dan pengawas internal daerah. Publik menanti langkah tegas pemerintah daerah dalam menanggapi dugaan pelanggaran oleh penyelenggara negara di tingkat desa. (Id)

Baca Juga

View

Post a Comment

أحدث أقدم

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan