![]() |
Ketua DPRD Situbondo menandatangani berita acara persetujuan bersama antara bupati dan DPRD tentang perubahan Propemperda Tahun 2025 |
Jawapes, SITUBONDO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo menggelar rapat paripurna dengan agenda Persetujuan Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025, serta Penarikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat Desa, bertempat di ruang sidang paripurna lantai II kantor DPRD setempat, Jumat (2/5/2025).
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Situbondo Mahbub Junaidi, dan turut dihadiri wakil ketua serta anggota DPRD Situbondo, Bupati dan Wakil Bupati Situbondo, jajaran Forkopimda, Sekdakab Situbondo, Kepala OPD dan tamu undangan lainnya.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Kabupaten Situbondo Mahbub Junaidi mengatakan, ada dua agenda dalam acara rapat paripurna hari ini. Agenda pertama adalah persetujuan penetapan perubahan Propemperda Tahun 2025, yaitu membahas perencanaan pembentukan Perda dalam satu tahun anggaran khususnya di tahun ini. Dasar utamanya ada dua Raperda dari usul bupati yang akan direncanakan untuk dibentuk pada Tahun anggaran 2025. Pertama, Raperda tentang perubahan Perda pajak daerah dan retribusi daerah. Kedua, Perda perubahan tentang barang milik daerah. Berikutnya saat paripurna berlangsung, dapat disimpulkan secara garis besar seluruh fraksi dapat menyetujui terhadap perubahan program pembentukan peraturan daerah Tahun 2025 untuk ditetapkan menjadi perubahan Propemperda yang definitif.
"Terkait Perda pajak daerah dan retribusi daerah itu sebenarnya kita menindak-lanjuti ketentuan dari Undang-undang Nomor 01 Tahun 2022 tentang HKPD, bahwa perda pajak daerah dan retribusi daerah yang sudah ditetapkan harus dievaluasi oleh Kemendagri dan Kementerian Keuangan RI. Setelah itu, kami selaku penyelenggara pemerintahan daerah wajib menindak-lanjuti dengan membentuk perda perubahan dalam batas waktu 15 hari. Kedua adalah perda tentang barang milik daerah, yakni menyikapi perubahan peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan barang milik daerah," ujarnya.
Masih Ketua DPRD menjelaskan, hari ini dilaksanakan agenda rapat paripurna penarikan rancangan Perda tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Menurutnya, pembentukan lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa itu merupakan perda inisiatif DPRD. Artinya sudah sah menjadi perda inisiatif DPRD dan disampaikan kepada bupati guna dilakukan pembahasan, lalu kemudian ada tahap fasilitasi ke gubernur.
"Ketika tahap fasilitasi itu turun, ternyata rekomendasinya dari gubernur perda ini jangan dilanjut karena bukan kewenangannya Perda. Tentang pembentukan lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa cukup dengan Perbup, jadi tidak harus dengan Perda. Perintah dari gubernur untuk dilakukan penarikan kembali dari pembahasan. Tadi penarikan kembali prosedurnya harus di forum lewat paripurna yang dihadiri oleh bupati karena ada penandatanganan berita acara," terangnya.
Pembaca
Posting Komentar