Jawapes, Probolinggo – Kepolisian Resor Probolinggo Kota berhasil mengungkap kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur—sebuah tindak kejahatan yang mencoreng nilai kemanusiaan dan mengguncang masyarakat.
Peristiwa ini terungkap setelah ibu korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian pada akhir Desember 2024, sekitar pukul 19.00 WIB. Lokasi kejadian berada di sebuah rumah di Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.
Pelaku berinisial JS (25) kini telah ditahan oleh polisi. Ia diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban berinisial “Bunga” (nama samaran), seorang anak perempuan berusia 6 tahun yang merupakan tetangganya sendiri. Keberanian pihak keluarga melaporkan peristiwa ini menjadi langkah awal penting dalam pengungkapan kasus memilukan tersebut.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, S.I.K., M.I.K., menyampaikan bahwa begitu laporan diterima, tim Satreskrim yang dipimpin Iptu Zaenal Arifin, S.H., langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan. “Setelah kami menerima laporan dari ibu korban, tim segera menindaklanjutinya dengan langkah penyelidikan intensif,” ujarnya.
Penyelidikan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pemeriksaan terhadap pelapor dan korban yang didampingi orang tua, hingga permintaan visum et repertum dari rumah sakit. Selain itu, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi serta mengamankan barang bukti yang mendukung proses hukum.
“Dari hasil penyelidikan, ditemukan dua alat bukti yang cukup kuat untuk menetapkan JS sebagai tersangka,” ungkap Iptu Zainullah. “Setelah bukti cukup, kami langsung melakukan penangkapan dan pemeriksaan intensif terhadap pelaku di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim.”
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku menggunakan modus ancaman untuk melancarkan aksinya. Fakta ini menunjukkan betapa rentannya posisi anak-anak terhadap predator dewasa yang tak bertanggung jawab.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Zaenal Arifin, S.H., juga menyampaikan bahwa pelaku melakukan aksinya sebanyak dua kali dengan cara bertahap. “Akibatnya, alat kelamin korban mengalami luka robek,” ungkapnya.
Setelah penangkapan, pelaku langsung ditahan di Rutan Polres Probolinggo Kota guna mencegah kemungkinan melarikan diri dan memastikan kelancaran proses hukum. Polisi juga bekerja sama dengan Dinas Sosial untuk memberikan pendampingan psikologis bagi korban yang mengalami trauma berat.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman dalam pasal ini tergolong berat, mencerminkan pentingnya perlindungan terhadap anak-anak sebagai generasi masa depan bangsa.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi masyarakat untuk lebih peduli dan waspada terhadap lingkungan sekitar. Kejahatan seksual terhadap anak bukan hanya tanggung jawab aparat, tetapi juga menjadi tugas bersama seluruh elemen masyarakat. “Keadilan bagi korban adalah prioritas kami,” tegas Kapolres AKBP Rico Yumasri. (DJIE/IDAY)
Pembaca
Posting Komentar