Eksekusi Rumah Kontrakan di CitraLand Surabaya Berujung Kericuhan, Penyewa Protes Keras



Jawapes Surabaya – Kericuhan terjadi saat proses eksekusi sebuah rumah di kawasan elit Perumahan CitraLand Surabaya yang dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (17/04/2025). Eksekusi ini mendapat pengamanan ketat dari personel Sabhara Polrestabes Surabaya setelah mendapat perlawanan dari massa yang mendukung Hendra Kurniawan, penyewa sah rumah tersebut.


Rumah yang menjadi objek eksekusi diketahui masih dalam masa kontrak penyewaan oleh Hendra Kurniawan hingga hampir tiga tahun ke depan. Melalui kuasa hukumnya, Cristian T.A. Hasiholan, S.H., M.H., Hendra menyampaikan keberatan keras atas langkah eksekusi tersebut.


Menurut Cristian, kliennya telah menandatangani perjanjian sewa selama lima tahun sejak Februari 2023 dan telah melakukan pembayaran penuh di awal kontrak dengan nilai mencapai Rp 625 juta. Cristian menegaskan bahwa hak penyewa tetap sah secara hukum meskipun kepemilikan rumah berpindah tangan.


"Menurut Pasal 1576 KUHPerdata, perpindahan kepemilikan tidak menghapus hak penyewa," ujar Cristian. Ia juga menilai pemilik rumah sebelumnya lalai karena tidak menginformasikan bahwa properti tersebut telah diagunkan ke bank sejak tahun 2019.



Sementara itu, Yakopbus Ferianto, S.H., M.Hum., kuasa hukum pihak pemenang lelang, menyatakan bahwa eksekusi sudah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa semua tahapan, termasuk upaya hukum dari pihak penyewa, telah ditolak dua kali oleh pengadilan.


“Kalau memang ada indikasi penipuan oleh pemilik sebelumnya, silakan tempuh jalur pidana. Tapi eksekusi tetap berjalan karena sudah sah secara hukum,” tegas Yakobus.


Ia juga menyebut bahwa penyewa seharusnya lebih teliti sebelum menyewa properti, terutama terkait status hukum rumah.


Kasus ini kembali menyoroti celah hukum terkait perlindungan penyewa saat terjadi eksekusi lelang terhadap objek sewa. Pasal 1576 KUHPerdata memang menyebutkan bahwa hak penyewa tetap berlaku meskipun terjadi perpindahan kepemilikan, namun implementasi pasal ini sering kali berbenturan dengan realitas eksekusi lelang yang telah berkekuatan hukum tetap.


Cristian menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan hak kliennya melalui jalur hukum. “Ini bukan hanya soal rumah, tapi juga soal keadilan bagi penyewa yang beritikad baik,” ujarnya.

(Rd82)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama