Dua Pencuri Kabel Tembaga Panel Diamankan Polisi Beserta Barang Bukti


Jawapes, SIDOARJO - Dua orang pria harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran ketahuan mencuri kabel tembaga panel milik PT. Rhino Mega Multi Plast Desa Jeruk Kecamatan Balongbendo Kabupaten Sidoarjo.


Kasus pencurian kabel tembaga panel milik PT. Rhino Mega Multi Plast ini, diungkap Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi Amarullah saat gelar konferensi pers di Mako Polresta Sidoarjo, Kamis (20/4/2025). 


Dikatakannya, 2 orang bernama Bobby Subqhi Ramadhani dan Moch Ainun Ramadan, pada Kamis (3/4/2025) sekira pukul 23.00 Wib telah mengamankan 1 orang tersangka berinisial AR yang diduga telah melakukan pencurian kabel tembaga panel milik PT. Rhino Mega Multi Plast.  


"Selanjutnya petugas Reskrim Polsek Balongbendo berhasil mengamankan 1 pelaku lainnya yaitu FS (selaku security PT. Rhino Mega Multi Plast). Sedangkan 2 orang lain bernama Udin alias Anyong  dan Jiram berhasil melarikan diri," terang Kasatreskrim.


Sebelumnya tersangka AFR, dan rekannya sudah beberapa kali melakukan pencurian kabel tembaga panel milik PT. Rhino Mega Multi Plast, Rabu (26/3/2025) sekira pukul 20.00 Wib telah mengambil 24 kabel tembaga panel sebanyak 10 rol dengan panjang 9 meter, Minggu (30/4/2025) telah mengambil kabel tembaga panel sebanyak 8 rol dengan panjang 9 meter, dan pada Kamis (3/4/2025) sekira pukul 20.00 Wib mengambil kabel tembaga panel sebanyak 2 rol dengan panjang 9 - 12 meter.


Modus yang digunakan tersangka AFR dan kawan-kawan yaitu memanjat tembok dengan tangga dan berhasil mengambil 2 rol kabel tembaga panel dengan menggunakan alat berupa gergaji besi, selanjutnya di bawa keluar melalui tempat yang sama, dan perbuatan tersebut di lakukan tersangka secara berulang-ulang.


Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 2 rol kabel tembaga panel, 1 unit sepeda motor Honda Beat Nopol N-4018-EBJ, 1 unit mobil Daihatsu SIGRA Nopol L-1965-IO warna putih.


Para tersangka yang terlibat Curat ini diganjar sesuaiPasal 363 KUHP Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun. (Tyaz)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama