Timbun 80 Jirigen BBM Bersubsidi Jenis Pertalite, Dua Pria Asal Cilacap Diringkus Satreskrim Polresta Banyumas

Dua pelaku penimbun asal Kabupaten Cilacap, beserta barang bukti berupa 80 jerigen BBM bersubsidi jenis Pertalite
 

Jawapes, BANYUMAS -
 Satuan Rersese Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banyumas berhasil menangkap dua orang pria berinisial MG (48) dan IM (38) yang keduanya merupakan warga Kabupaten Cilacap lantaran diduga melakukan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite tanpa izin sebanyak 80 jerigen.


"Pada saat dilakukan penangkapan, dari tangan kedua tersangka berhasil di amankan 80 jirigen yang berisikan BBM bersubsidi jenis pertaline," ujar Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Reskrim Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan, Rabu (5/3/2025).


Kasat mengungkapkan, penangkapan keduanya bermula pada tanggal 10 Januari 2025 lalu, pihaknya mendapat informasi jika adanya dugaan orang melakukan pengangkutan BBM subsidi jenis pertalite. Mendapati informasi tersebut, Tim Sat Reskrim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap mereka berdua sekitar Pukul 02.39 Wib saat memasuki wilayah Kabupaten Banyumas.


"Kami amankan 80 jerigen, masing-masing jerigen berisikan 33 liter. Mereka berdua rencananya akan mengedarkan BBM tersebut di wilayah Kabupaten Banyumas, kata dia," ungkap Kasat.


Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 terkait menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan liquefied petroleum gas yang bersubsidi dengan kurungan penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp. 60 Milyar.(Cpt)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama