Jawapes, SIDOARJO - Ratusan orang menjadi korban penipuan dari seorang pria bernama Pamuji (36) warga Desa Geluran Kecamatan Taman, Sidoarjo.
Berkedok investasi, pemilik usaha 'Pentol Corah Maido' bisa meraup hingga milyaran rupiah dari para korbannya.
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi Amarullah mengungkapkan bahwa awalnya ada laporan dari seorang korban yang merasa ditipu tersangka Pamuji. Dan kasusnya ditangani Unit Tipidek Satreskrim Polresta Sidoarjo.
"Awalnya pembayaran keuntungan lancar hingga berjalan ke periode 6. Lama kelamaan pembayaran tidak sesuai kesepakatan, dimana dalam perjanjian bahwa modal akan dibayar 100 persen di akhir perjanjian, dan keuntungan akan dibayar 10 persen perbulan sesuai nilai modal," terangnya.
Munculnya pelaporan ke SPKT Polda Jatim lantaran saat menagih kekurangan kepada tersangka Pamuji, hanya dijanjikan saja. Total uang pelapor yang diserahkan ke tersangka Pamuji sebesar Rp225 juta, imbuh Fahmi.
"Untuk korban lainnya, masih dilakukan penyelidikan karena menurut tersangka, korbannya sekitar 150 orang lebih," ujarnya.
Motif yang dilakukan tersangka yaitu gali lubang tutup lubang karena terlilit pembayaran keuntungan investor yang jumlahnya ratusan orang korban, tutupnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang dugaan penipuan dan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun. (Tyaz)
Pembaca
Posting Komentar