Jawapes, SIDOARJO - Kepala Desa (Kades) Sidokerto Kecamatan Buduran akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Senin (10/3/2025) dalam asus jual beli tanah kas desa.
Selain Kades Sidokerto, Ali Nasikin (AN), dua orang lainnya dari tim 9 juga ditetapkan sebagai tersangka yakni Samiun (SMN) dan Kastain (KSN). Mereka sudah dilayar ke lapas kelas II Sidoarjo.
Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi, SH, menyampaikan kepada awak media bahwa ditahannya ketiga orang berinisial AN (pemerintah desa), KSN dan SMN (keduanya dari tim 9) dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.
Jhon Franky menambahkan, untuk menjerat ketiga tersangka, disangkakan melanggar pasal 2 dan pasal 3 tentang tindak pidana korupsi, menyalahgunakan jabatan untuk menguntungkan diri sendiri.
"Berdasarkan hasil perhitungan tim pidsus Kejari Sidoarjo bersama dengan tim KJBB yang mengaudit maupun yang menilai mengapresial tanah bersama inspektorat, kerugian negara hingga Rp3.141.100.000 (3 miliar lebih)," ungkap Jhon Franky.
Sedangkan peran ketiga tersangka secara bersama-sama mengaburkan membuat status tanah aset desa, seakan-akan tanah gogol di Dusun Klanggri. Diharap agar para tersangka ini dapat mengembalikan kerugian negara tanpa harus menyita asetnya, tandas Jhon Franky.
Sedangkan, Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Roy Rovalino Herudiansyah, S.H., M.H. melalui Kasi Pidsus Jhon Franky menghimbau kepada masyarakat, jika sudah terlanjur membeli tanah yang ternyata belakangan diketahui bermasalah, supaya tenang karena Pemerintah Kabupaten Sidoarjo sudah turun mencari solusi.
"Diharapkan masyarakat tidak terpancing dengan isu apa pun. Tentunya Kejaksaan dan Pemkab Sidoarjo sudah hadir beberapa kali adanya rapat-rapat, mencari solusi terkait permasalahan tersebut," tuturnya. (Tyaz)
Pembaca
Posting Komentar