Jawapes Tulangbawang - Warga Kampung Purwa Jaya Kecamatan Margo Kabupaten Tulangbawang, pertanyakan penggunaan anggaran Dana Desa (DD) yang digunakan untuk mengurus sertifikat tanah kas desa mereka pada tahun 2023, Kamis (06/03/2025).
Mereka menganggap bahwa ada dugaan penyimpangan yang dilakukan dalam pengelolaan keuangan pada APBdes yang di peroleh dari DD.
Salah satu warga Purwa Jaya yang enggan namanya disebutkan mengatakan bahwa ada yang salah didalam pengelolaan keuangan di desanya.
Salah satunya terkait dengan penggunaan anggaran yang dipergunakan untuk mengurus biaya sertifikat tanah kas desa.
Didalam keterangan didalam APBdes Kampung Purwa Jaya Tahun 2023 ada item terkait Sertifikasi Tanah Kas Desa senilai Rp 30 juta yang di alokasikan dari Dana Desa.
"Padahal ini kan tidak boleh, Tanah Kas Desa mestinya kan Rp. 0 rupiah biayanya kalau mau diurus sertifikatnya," kata salah satu warga Purwa Jaya.
Pria yang faham tentang peraturan desa ini menduga adanya permainan atau manipulasi anggaran APBdes untuk keuntungan pribadi.
"Anggaran belanja yang tercatat pada Perubahan APBDes tahun 2023 untuk kegiatan sertifikat tanah kas Desa senilai Rp 30 juta tersebut ternyata belum terserap alias tidak dilaksanakan hingga sampai saat ini," imbuhnya.
Kepala Kampung Purwa Jaya melalui Kasi Kesra Tomi mengatakan bahwa ia juga belum mengetahui terkait anggaran tersebut, maka ia akan tanyakan kepada pak lurah.
"Ya kalo di ajukan Rp. 30 juta, mungkin segitu biayanya. Saya juga belum tau nanti saya tanyakan lagi," ungkapnya.
Saat ditanyakan masalah buku sertifikat, ia juga mengatakan bahwa sampai detik ini belum ada buku sertifikat nya.
"Belum jadi kayaknya," singkatnya.
Seperti diketahui dalam Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor : 186/PMK.06/2009, Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pensertifikatan Barang Milik Negara berupa tanah, Pada Bab VI Pasal 7 ayat satu menjelaskan, seluruh biaya dalam rangka pensertifikatan Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah dibebankan pada APBN, ayat 2 berbunyi, Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan pada DIPA (Daftar Isian Penggunaan Anggaran) Kementerian Negara/Lembaga dan/ atau Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia. (Fay/Ndo/Dky/Rz)
Pembaca
Posting Komentar