Diduga Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Lepaskan Lima Tersangka dengan Tebusan Rp 80 Juta

 


Jawapes Surabaya,- Praktik "tangkap lepas" dalam kasus narkotika kembali mencuat. Kali ini, dugaan tersebut mengarah pada anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya, yang diduga membebaskan lima tersangka setelah menerima tebusan sebesar Rp 80 juta.


Berdasarkan informasi yang diperoleh, pada Kamis, 27 Februari 2025, Unit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap lima orang tersangka   berinisial HS, ND, IB, HF, dan NV. Penangkapan dilakukan di Hotel Tantris, Jalan Taman Cokroaminoto No. 03, DR. Soetomo, Surabaya. Kelima tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu.


Namun, hanya berselang dua hari, tepatnya pada Sabtu, 1 Maret 2025, kelima tersangka diduga telah dibebaskan setelah pihak keluarga menyerahkan sejumlah uang kepada oknum aparat.


Seorang narasumber yang merupakan tetangga dari salah satu tersangka mengungkapkan bahwa keluarga para tersangka berunding untuk menutup kasus ini agar tidak diproses lebih lanjut. Setelah melalui proses tawar-menawar, akhirnya disepakati tebusan sebesar Rp 80 juta.


Meski tidak mengetahui detail transaksi, narasumber memastikan bahwa uang tersebut memang digunakan untuk "mengurus" kebebasan para tersangka.


Untuk memastikan kebenaran dugaan ini, kami telah mencoba mengonfirmasi langsung ke Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya. Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian.



Jika dugaan ini benar, maka praktik tangkap lepas semacam ini tidak hanya mencoreng institusi kepolisian, tetapi juga semakin memperparah peredaran narkoba di Surabaya. Masyarakat berharap Kapolda Jawa Timur turun tangan untuk mengusut kasus ini dan memastikan transparansi dalam penegakan hukum. (Red)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama