Tegakkan Disiplin, Tiga Pelajar Bolos Sekolah Terjaring Razia Satpol PP Situbondo

 Satpol PP Situbondo melakukan pembinaan kepada 3 orang pelajar yang terjaring razia karena kedapatan bolos sekolah

Jawapes, SITUBONDO - Dalam rangka menegakkan aturan Perda Kabupaten Situbondo nomor 07 Tahun 2018 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Satpol PP Kabupaten Situbondo melaksanakan operasi disiplin tertib Perda Situbondo terhadap pegawai ASN/NON ASN dan pelajar dengan menyasar ke lokasi-lokasi tempat umum. Dalam operasi tersebut, Satpol PP berhasil menjaring razia 3 orang pelajar di salah satu SMK di Kabupaten Situbondo karena mereka kedapatan bolos pada jam pelajaran sekolah, Selasa (4/2/2025) pagi.


Hal itu disampaikan oleh  PPNS Satpol PP Situbondo Bayu Agil saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya. Menurut Bayu (sapaan akrabnya) bahwa ketiga pelajar tersebut terjaring razia saat nongkrong di salah satu cafe wilayah Kecamatan Panji. Saat interogasi oleh PPNS, mereka bertiga mengaku sebagai siswa SMK dan alasan bolos karena terlambat datang ke sekolahnya. Setelah terjaring razia, oleh petugas mereka dibawa ke kantor Satpol PP untuk mendapatkan pembinaan dan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi. Ketiga orang yang terjaring itu dipastikan berstatus pelajar karena setelah diperiksa terdapat seragam almamater salah satu sekolah di Situbondo.


"Menurut pengakuan dari mereka baru pertama kali ini terjaring razia oleh Satpol PP. Kemudian Langkah

selanjutnya kita menghubungi pihak sekolah atau wali kelas yang bersangkutan untuk menjemput mereka di kantor Satpol PP. Berikutnya pihak sekolah bisa melakukan pembinaan lebih lanjut kepada siswanya tersebut," ujarnya.


Lebih lanjut Bayu Agil menjelaskan, kegiatan operasi tertib ini akan rutin dilaksanakan setiap bulan dengan menyasar pegawai ASN/Non ASN dan pelajar. Hal ini dilakukan untuk memastikan para ASN/Non ASN dan pelajar di Kabupaten Situbondo tidak berada di luar kantor maupun sekolah pada waktu jam kerja atau pelajaran tanpa surat izin atau tugas dari pejabat yang berwenang. (Fin)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama