Jawapes, SIDOARJO - Satresnarkoba Polresta Sidoarjo membuktikan kegigihannya dalam memberantas peredaran narkoba sesuai program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto.
Kali ini pengungkapan hasil kasus narkoba disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing saat konferensi pers di Gedung Serbaguna Mapolresta Sidoarjo, Senin (24/2/2025). Turut mendampingi Wakapolresta AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, Kasatresnarkoba Kompol Riki Donaire Piliang bersama jajaran, Ps Kasi Humas Iptu Tri Novi Handono.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing menjelaskan bahwa hasil ungkap kasus narkoba periode 21 Oktober 2024 hingga 21 Pebruari 2025 ini mengamankan 134 tersangka (129 laki-laki, 5 perempuan) dan 110 kasus.
"Total barang bukti yang berhasil disita antara lain Sabu (2 kg 329,94 gram), Ganja (1,06 gram), Ekstasi (286 butir), Pil Koplo (4.215 butir). Sedangkan barang bukti yang sudah dimusnahkan yaitu Sabu (1.499,55 gram), Ekstasi (125 butir)," terangnya.
Kapolresta Sidoarjo menambahkan, selama pelaksanaan Program Asta Cita, Polresta Sidoarjo telah menyelamatkan ± 61 ribu jiwa dengan nilai ekonomis barang bukti mencapai ± Rp10,9 miliar.
Untuk kasus yang paling menonjol yaitu kejadian pada 21 Oktober 2024 didalam rumah Kavling Walet Desa Kalanganyar Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo dengan mengamankan AC (34), MM (25), DSB (28) dan NNA (25). Rincian barang bukti dari setiap tersangka, AC : 1000 pcs wadah plastik, 3 buku rekening, dan 6 handphone. Tersangka MM : seperangkat AL, 2 TB, dan 3 pack plastik kosong. Tersangka DSB : 1 bungkus Teh Cina (±1kg), 5 bungkus Hitam (±5ons), 2 (dua) Poket Sabu (±30 g), 1 poket Sabu (±0.3 g), 3 poket Extacy/Inex (±240 butir), 1 TB besar, 1 TB Poket, seperangkat AL, 3 pack klip kosong, 2 HP + identitas, dan kendaraan R2 Honda Pcx. Tersangka NNA : 1 poket SS (shabu), seperangkat AL, dan handphone + identitas, ungkap Christian Tobing.
Dari hasil interogasi, para tersangka telah mengaku mempunyai peran masing masing, AC perannya adalah sebagai operator dan penghubung dilapangan sekaligus sebagai penampung rekening untuk transaksi narkoba, MM perannya adalah yang disuruh oleh A.C (operator) untuk menerima barang Narkoba (shabu) dan Ekstacy dari D.S.B untuk selanjutnya dipecah-pecah dan diranjau atas perintah A.C (operator) dan bandar R (DPO), DSB berperan sebagai operator lapangan pengambil dan penyaluran barang narkoba yang diranjau atas perintah A.C (operator) dan bandar R (DPO), NNA perannya sebagai istri siri oleh Bandar R (DPO) dengan membantu A.C (operator) untuk mencarikan nomer / sim card baik dari dalam dan luar negeri untuk kelancaran bisnis Narkoba (shabu) dan Ektacy dari bandar R (DPO).
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan sesuai Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika; dengan Pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup/ hukuman mati.
Lebih lanjut Kombes Pol Christian Tobing mengatakan, untuk kasus menonjol lainnya yaitu yang terjadi pada 12 Pebruari 2025 didalam rumah di Dusun / Desa Katerungan Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo yang melibatkan satu orang tersangka DFJ alias Kacong Bin H (25) dan B (DPO).
Dari hasil penangkapan tersangka DFJ, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti, antara lain 13 bungkus plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat masing – masing ± 96,06 gram, 12,64 gram, ± 0,62 gram, ± 0,62 gram, ± 0,60 gram, ± 0,60 gram, ± 0,60 gram, ± 0,60 gram, ± 0,60 gram, ± 0,60 gram, ± 0,58 gram, ± 0,56 gram, ± 0,46 gram, ditimbang beserta plastiknya (berat total ±115.14 gram) atau (1 ons 15,14 gram), 1 buah timbangan elektrik, seperangkat alat hisap sabu beserta pipetnya (Bong), 3 buah kotak plastik, 3 pak plastik klip kosong, 1 buah tas selempang warna abu-abu, 1 pak plastik klip kosong, 1 buah HP Xiaomi Poco X6.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika; dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup/ hukuman mati. (Tyaz)
Pembaca
Posting Komentar