Jawapes Lampung – Satreskrim Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap 11 pelaku kejahatan dalam dua pekan terakhir. Mereka terlibat dalam kasus eksploitasi anak, pencurian kabel listrik, dan pemalsuan dokumen penting.
Wakapolres Tulang Bawang, Kompol David J Sianipar, mengungkapkan hasil ini dalam konferensi pers, Rabu, 26 Februari 2025.
Dalam kasus eksploitasi anak, polisi menangkap EW, 63 tahun, di Desa Negara Jaya, Way Kanan, pada 4 Februari. Lima pencuri kabel PLN—HS, PA, MO, HO, dan MS—diringkus di Banjar Margo, Tulang Bawang, pada 5 Februari.
Sementara itu, jaringan pemalsu dokumen ditangkap di berbagai lokasi. SA dan EM diamankan di Dente Teladas pada 11 Februari, IP dan YA di Ogan Komering Ilir pada 13 Februari, serta S als F di Karawang pada 17 Februari.
"Sebelas pelaku sudah kami amankan, tujuh laki-laki dan empat perempuan. Para perempuan terlibat dalam pemalsuan dokumen ilegal," ujar Kompol David.
Para pelaku kini ditahan di Mapolres Tulang Bawang. Mereka terancam hukuman berat: eksploitasi anak 10–15 tahun penjara, pencurian kabel hingga 7 tahun, dan pemalsuan dokumen maksimal 12 tahun atau denda Rp 12 miliar.
Polres Tulang Bawang menegaskan akan terus menindak kejahatan demi menjaga keamanan wilayah.
(Riza)
Pembaca
Posting Komentar