Polri telah periksa 50 saksi Hutama Karya terkait kasus PG Djatiroto

Jawapes LUMAJANG - Kortastipidkor Polri telah memeriksa 50 saksi dari PT Hutama Karya terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula (PG) Djatiroto PTPN XI yang terintegrasi Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC) Tahun 2016.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasubdit II Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Bhakti Eri Nurmansyah ketika awak media menanyakan berapa saksi dari PT Hutama Karya yang telah diperiksa.

"Sudah cukup banyak. Beberapa pihak yang diduga mengetahui, itu sebanyak 50-an saksi sudah dilakukan pemeriksaan," katanya usai melakukan penggeledahan di Kantor PT Hutama Karya di Gedung HK Tower, Cawang, Jakarta Timur, Kamis.

Dari penggeledahan, kata Kombes Pol. Bhakti, penyidik menyita berbagai barang bukti, di antaranya sejumlah dokumen dan data-data yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Sejumlah barang bukti tersebut, kata dia, diamankan dari beberapa ruangan yang digeledah.

"Beberapa ruangan kami geledah. Ruangan direksi, ruangan komisaris, dan sebagainya," ucapnya.

Mengingat kasus ini terjadi pada tahun 2016, tidak terelakkan bahwa terdapat perubahan susunan direksi dan komisaris pada PT Hutama Karya. Maka dari itu, dia menegaskan bahwa penyidik akan mendalami perubahan tersebut secara mendetail dalam barang bukti yang telah disita dan keterangan para saksi.

"Kami nanti akan melakukan pemeriksaan sedetail mungkin bagaimana peran dan tanggung jawab dari para direksi dan sebagainya. Tentunya proses waktu akan disesuaikan dengan peran dan tanggung jawab masing-masing pada posisi waktu itu," ujarnya.

Diketahui bahwa Kortastipidkor Polri tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait dengan pekerjaan proyek pengembangan dan modernisasi PG Djatiroto PTPN XI terintegrasi EPCC Tahun 2016.

Wakil Kepala Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Arief Adiharsa mengatakan bahwa perencanaan proyek tersebut sejak 2014.

"Proyek ini sebagai tindak lanjut program strategis BUMN yang didanai oleh Penyertaan Modal Negara (PMN) yang dialokasikan pada APBN-P tahun 2015," tutur dia.

Wakil Kepala Kortastipidkor Polri ini mengungkapkan nilai kontrak proyek pengadaan tersebut sebesar Rp871 miliar.


Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum pada perencanaan, pelelangan, pelaksanaan, maupun pembayaran yang tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku sehingga menyebabkan proyek belum selesai dan ada dugaan menimbulkan kerugian negara.

Bentuk perbuatan melawan hukum yang diungkap Arief adalah anggaran untuk pembiayaan proyek EPCC PG Djatiroto kurang dan tidak tersedia sepenuhnya sesuai dengan nilai kontrak sampai kontrak ditandatangani.

Berikutnya Direktur Utama PTPN XI yang berinisial DP dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis PTPN XI yang berinisial AT telah berkomunikasi secara intens jauh sebelum lelang untuk bekerja sama meloloskan KSO Hutama-Eurrosiatic-Uttam sebagai penyedia untuk proyek pekerjaan tersebut.

Ia mengatakan bahwa panitia lelang tetap melanjutkan lelang, padahal prakualifikasi hanya satu, yakni PT WIKA yang memenuhi syarat, sedangkan perusahaan KSO Hutama-Eurrosiatic-Uttam dan sembilan perusahaan lainnya tidak lulus.

"Perusahaan KSO Hutama-Eurrosiatic-Uttam gagal karena dukungan bank belum merupakan komitmen pembiayaan proyek dan lokasi workshop berada di luar negeri," katanya.

Selain itu, isi dari kontrak perjanjian diubah dan tidak sesuai dengan rencana kerja syarat-syarat, yaitu dengan menambahkan uang muka 20 persen dan pembayaran letter of credit (LC) ke rekening luar negeri.

Kontrak perjanjian yang ditandatangani juga tidak sesuai dengan tanggal yang tertera.

"Proyek dikerjakan tanpa adanya studi kelayakan. Jaminan uang muka dan jaminan pelaksanaan expired dan tidak pernah diperpanjang. Metode pembayaran barang impor atau letter of credit tidak wajar," ucapnya.

Penyimpangan itu mengakibatkan proyek menjadi mangkrak sampai saat ini. Adapun uang PTPN XI sudah dikeluarkan kepada kontraktor hampir sebesar 90 persen.

( Eko/Sumber lain )
Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama