Personel Polres Wonosobo Berhasil Gagalkan Percobaan Pembakaran Rumah Oleh Pelaku

TKP percobaan rumah dibakar milik korban yang digagalkan personil Polres Wonosobo 


Jawapes, WONOSOBO - 
Tim gabungan personel Polres Wonosobo yang terdiri dari Kasat Reskrim bersama anggota, Piket Intel, Kapolsek Wonosobo beserta anggota, Kasat Samapta bersama anggota dan SPKT Polres Wonosobo telah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) percobaan pembakaran rumah di Kampung Semagung, RT.03/RW.03 Kelurahan Pagerkukuh Kecamatan Wonosobo Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah.


Peristiwa tersebut dialami dirumah milik Agung Pracoyo yang nyaris dibakar oleh pelaku AF (20) dan terjadi pada Jumat (7/02/2025) sekitar Pukul 15.30 Wib. Pelaku sebelumnya telah mengurung dan mengunci diri di ruang keluarga rumah korban sejak Kamis, 6 Februari 2025. Dalam aksi tersebut, pelaku mengancam akan membakar rumah dengan menyiramkan bahan bakar minyak jenis Pertamax sebanyak 700 Ml di sekitar ruang keluarga jika permintaannya untuk diberikan uang sebesar Rp.400 Juta tidak dipenuhi.


AKP Arif Kristiawan menyampaikan, upaya negosiasi antara korban dan pelaku dilakukan namun tidak mencapai kesepakatan. Sekitar Pukul 16.00 Wib, pihak Kepolisian bersama unsur terkait dan dibantu warga sekitar mencoba mengevakuasi pelaku.


"Saat proses evakuasi berlangsung, pelaku sempat menyalakan api menggunakan korek gas dan kayu. Berkat koordinasi yang cepat, sekitar Pukul 17.00 Wib, pelaku akhirnya berhasil diamankan dan segera dibawa ke RSUD Setjonegoro Wonosobo untuk pemeriksaan lebih lanjut.” ungkapnya kepada awak media Sabtu (09/02/2025).


Berdasarkan informasi yang diperoleh dari korban, pelaku diduga mengalami depresi. Sebelumnya pada Kamis, 30 Januari 2025, pelaku juga diketahui telah memaksa korban untuk memberikan uang sebesar Rp.50 Juta. Korban telah memenuhi permintaan tersebut, namun tidak mengetahui bagaimana uang itu digunakan oleh pelaku.


Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait motif dan kondisi kejiwaan pelaku guna menentukan langkah hukum selanjutnya.(Rochim)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama