Jawapes, SITUBONDO - Lutfiyanto alias Lutfi bin Suwartis akhirnya dinyatakan bebas demi hukum dan dipulangkan setelah menjalani masa hukuman di Rutan Situbondo.
Dikonfirmasi awak media, Sabtu (15/2/2025). Kepala Rutan Situbondo melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan, Salugu mengatakan, kemarin Rutan sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan dan PN Situbondo terkait dengan penetapan Mahkamah Agung. Hasilnya diputuskan bahwa Lutfianto dibebaskan demi hukum pada hari ini. Tetapi manakala di tingkat kasasi nanti ada perubahan masa hukumannya lebih tinggi, maka pihak pengacara atau kuasa hukumnya akan mengantarkan yang bersangkutan ke Kejaksaan Negeri untuk menjalani sisa pidana di Rutan Situbondo.
"Setelah bebas, yang bersangkutan (Lutfi) tidak boleh mengulangi tindak pidana dan beritikad baik," ujarnya.
Sementara itu kuasa hukum Lutfianto, Hendriyansyah, SH.,MH., pengacara muda asal Situbondo bersama tim hukumnya Marlena Law Office & Partners menyampaikan rasa syukur karena pada hari ini kliennya bisa menghirup udara bebas sesuai dari petunjuk Mahkamah Agung (MA) per tanggal 1 Februari 2025 sudah bebas demi hukum. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Karutan Situbondo beserta jajarannya karena sudah membantu pelaksanaan proses kliennya (Lutfi) untuk bisa bebas demi hukum.
"Saya selaku kuasa hukum dan penjamin apabila nanti ada putusan dari Mahkamah Agung lebih tinggi dari putusan Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT), maka siap mengantarkan klien kami untuk menjalani sisa hukuman yang akan dijalani," ungkapnya.
Dilain pihak, Lutfi mengucapkan terima-kasih dan merasa senang karena sudah bebas dari tahanan. Setelah bebas ini, dia kembali ke keluarga dan aktifitas sehari-hari akan menjadi petani. (Fit/Fin)
Pembaca
Posting Komentar