Jawapes Jakarta – Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Cilacap melakukan kegiatan Pendeportasian Warga Negara Iran dan Warga Negara China melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Jumat (28/2/2025).
Pendeportasian Warga Negara Iran berinisial MG dilaksanakan melalui Terminal 3 menggunakan Pesawat Udara Qatar Airways QR-957 dengan rute penerbangan dari Jakarta (CGK) menuju Doha (DOH) dilanjutkan dengan maskapai Qatar Airways QR-490 dari Doha (DOH) menuju Tehran (IKA).
Untuk Pendeportasian Warga Negara China inisial JD, keberangkatan dilaksanakan menggunakan Pesawat Udara Transnusa 8B-860 dengan rute penerbangan dari Jakarta (CGK) menuju Guangzhou (CAN).
Pendeportasian dilakukan karena kedua WNA tersebut telah selesai menjalani hukuman dan telah bebas murni dari LP Permisan Nusakambangan. Yang bersangkutan dikenai TAK Pendeportasian karena telah melanggar peraturan perundang-undangan sesuai dengan Pasal 75 Ayat 1 Undang-undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sebelum dideportasi, dua Warga Negara Asing tersebut didampingi oleh Petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap menuju Kedutaan Besar masing-masing untuk mempermudah dalam koordinasi terkait dokumen perjalanan keesokan harinya.
“Hari ini kami telah melakukan pendeportasian Warga Negara Iran dan China melalui Bandara Soekarno Hatta. Keduanya dikenai TAK pendeportasisan karena melanggar pasal 75 Undang-Undang Keimigrasian setelah selesai menjalani masa tahanan di Lapas Permisan Nusakambangan”, Ujar Iqbal selaku Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian Imigrasi Cilacap.
Kegiatan Pendeportasian warga negara Iran dan China tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan selanjutnya nama warga negara Iran dan China tersebut akan diajukan ke dalam daftar penangkalan melalui aplikasi cekal online setelah tim Inteldakim kembali ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap.(Egy Wardoyo)
Pembaca
Posting Komentar