Cabuli Anak Tiri, Seorang Pria Diringkus Tim Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo


Jawapes, SIDOARJO - Seorang anak menjadi korban pencabulan yang dilakukan ayah tirinya. Sebut saja Mawar (12) yang masih berstatus pelajar mengalami perlakuan yang tidak selayaknya. 


Hal tersebut disampaikan oleh Wakapolresta Sidoarjo AKBP I Made Bayu Sutha Sartana didampingi Kasatreskrim AKP Fahmi Amarullah dan Ps Kasi Humas Iptu Tri Novi Handono saat gelaran press rilis di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (14/2/2025).


Diungkap bahwa kejadian berawal pada 20 Desember 2024 sekira pukul 11.00 WIB, korban dijemput ibu kandungnya dan tersangka (GS) di pondok (liburan sekolah). Didalam rumah, korban tidur di kamar depan bersama adik-adiknya. 


"Malam hari, tepatnya pada 29 Desember 2024 sekitar pukul 23.00 WIB, saat korban tidur di kamar depan bersama adik-adiknya, tersangka menyuruh korban untuk pindah kamar belakang. Saat itu pelaku bilang ke korban, nanti setelah tertidur, kamu akan diangkat buyah sama Uma di kamar depan," terang I Made Bayu. 


Lanjut Wakapolresta, di kamar belakang itulah, korban mengalami pencabulan yang dilakukan ayah tirinya saat ibunya pindah ke kamar depan lantaran adiknya minta ditemani tidur.


Keesokan hari, korban main ketempat budenya, lalu korban cerita kepada budenya apa yang sudah dialaminya. Selanjutnya budenya cerita kepada ibunya korban.


Untuk mempeetanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangka melakukan perbuatan sesuai Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar ditambah 1/3 dari ancaman pidana.(Tyaz)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama