Satreskrim Polrestabes Surabaya Tangkap Tiga Pelaku TindaPidana Curanmor

 



Jawapes Surabaya,- Satuan Reskrim Polrestabes Surabaya, Unit Jatanras  berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan sindikat spesialis kendaraan roda empat (R4) dan roda dua (R2). 


Tiga pelaku berinisial Ir, FR, dan NU, yang semuanya berasal dari Pasuruan, berhasil ditangkap dalam operasi ini. Sementara itu, dua pelaku lainnya berinisial S tutup MT masih dalam pengejaran. 


Dalam penangkapan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa kendaraan hasil curian dan senjata tajam. Salah satu pelaku, Ir, diketahui merupakan residivis yang pernah ditangkap di Polres Sidoarjo dan Mojokerto atas kasus serupa. 


Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, SH., SIK., MH., didampingi Kanit Jatanras, IPTU Bobby, menjelaskan bahwa sindikat ini telah melakukan aksi pencurian kendaraan sebanyak empat kali, Kamis (23/01/2025) 


"Mereka mencuri dua kendaraan roda empat di bulan November Tkp di Gunung Anyar dan di September di Wonokromo tahun lalu. Selain itu, mereka juga mencuri dua kendaraan roda dua di wilayah Wonokromo dan Sunan Ampel," ujar Aris 


Para pelaku diketahui menggunakan kunci T untuk membuka pintu dan menyalakan kendaraan, serta membawa senjata tajam untuk melawan jika ada perlawanan dari korban. Stutup ah mencuri, para pelaku membawa kendaraan hasil curian ke Pasuruan untuk dijual, kemudian hasilnya dibagi di antara anggota kelompok.




Kasatreskrim juga mengimbau masyarakat Surabaya untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menjaga barang-barang berharga dan kendaraan agar tidak menjadi sasaran kejahatan. 


"Kami mengajak masyarakat menjadi polisi bagi dirinya sendiri, menjaga keamanan lingkungan, dan mencegah tindak kejahatan," tambahnya. 


Para pelaku akan dijerat | tutup | 363 KUHP dengan pemberatan dan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. Polrestabes Surabaya menegaskan komitmennya untuk terus memerangi kejahatan curanmor di wilayahnya. (Rd82)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama